BLANGPIIDE (Waspada): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (3/6), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dengan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, terkait perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, juga Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), untuk pasangan suami istri dengan status cerai hidup tercatat.
Penandanganan MoU yang berlangsung di kantor MS Blangpidie, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie hari itu, langsung ditandatangani Kadisdukcapil ABdya Jamaluddin S.Pd, bersama Ketua MS Blangpidie Amrin Salim S.Ag MA. Dihadiri dan disaksikan para pejabat dan staf kedua instansi tersebut.
Kadisdukcapil Abdya Jamaluddin mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dengan memutuskan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, melalui nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KK, untuk mencegah terjadinya pemalsuan data, serta dokumen kependudukan.
“Kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat, yang mencari keadilan melalui penetapan Mahkamah Syariah Blangpidie, dalam perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga tidak ada lagi kendala bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Ketua MS Blangpidie Amrin Salim S.Ag MA mengatakan, putusan MS antara lain karena perceraian. Sehingga Disdukcapil Abdya akan menerbitkan pemecahan KK, serta mengubah status pasangan menjadi cerai hidup. Ruang lingkup kerja sama ini, meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status pernikahan, setelah keputusan mahkamah akan dirubah oleh Disdukcapil Abdya. “Intinya, kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya mengenai perubahan atau penerbitan KK baru dan e-KTP, untuk pasangan suami istri dengan status cerai hidup tercatat,” katanya.(b21)