KUTACANE (Waspada.id): Polsek Lawe Alas berhasil menangkap dua pengedar sabu, MS, 37, dan RS, 23, di Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, Rabu (30/7) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pukul 17.30 WIB tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BL 6544 HP warna hitam.
Setelah melakukan pencarian selama sekitar dua setengah jam, polisi menemukan kedua pelaku di pinggir Sungai Lawe Alas. Awalnya, penggeledahan badan tidak membuahkan hasil.
Namun, setelah memeriksa sepeda motor selama 30 menit, polisi menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak plat nomor depan, dibungkus plastik rokok.
Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp264.000, sepeda motor Honda Beat Street BL 6544 HP, tiga handphone (Samsung, Vivo Y11, dan Realme), gunting kecil, dan jarum suntik.
Kedua tersangka, warga Kecamatan Lawe Alas, kini ditahan di Mapolsek Lawe Alas untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolsek Lawe Alas, Iptu Djuliar Yousnaidi, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
“Kami apresiasi warga yang turut membantu dengan cepat. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat mampu menekan angka peredaran narkotika di wilayah kita,” ujarnya kepada Waspada.id, Jumat (1/8).
Polres Aceh Tenggara akan meningkatkan patroli dan intelijen untuk memberantas peredaran narkotika. (id80)