KOTA JANTHO (Waspada.id): Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang agar memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, M Ali, SSos, MSi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein, ST menegaskan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi pengguna jalan.

“Pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein, di Aceh Besar, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, persyaratan uji kendaraan bermotor baru dan berkala mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.
Menurutnya, dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikasi uji tipe yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. Selain itu, kendaraan rakitan atau impor wajib melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor.

Untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, pemilik diwajibkan melampirkan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Sementara itu, kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji harus menyertakan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.
“Kendaraan yang akan diuji juga harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Khusus kendaraan tangki, wajib melampirkan surat tera dari Disperindag,” terangnya.
Zulkarnein berharap, melalui kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR, tingkat keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar dapat terus ditingkatkan serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (id65)










