KUTACANE (Waspada): Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PAD.
Kadis Perhubungan Agara, Jamrin Desky kepada Waspada, Selasa (01/24), mengatakan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah 2024 tersebut dilakukan terhadap beberapa bidang yang diharapkan bisa menambah pendapatan daerah terutama melalui retribusi daerah.
Untuk menghindari lowong dan lolosnya PAD dari retribusi kenderaan bermotor, baik mobil barang maupun mobil penumpang yang masuk ke Kutacane dari arah Gayo Lues, Dishub Agara mengaktifkan fungsi pos di Ketambe.
Bagi mobil penumpang dan mobil barang yang tak masuk terminal dan tak memiliki karcis dari Dinas Perhubungan, ujar Jamrin, dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 per unit Mopen dan Mobar, bukan Rp10.000 per unit seperti isu yang beredar beberapa hari lalu.
“Kalau tak kita kutip retribusi Rp2.000 per Mobar dan Mopen di kawasan Wisata Ketambe, dipastikan pendapatan dari Pos Ketambe yang merupakan bagian dari Terminal Terpadu Kutacane itu, akan lowong,” tegas Jamrin Desky.
Jadi, dipastikan pos retribusi pelayanan di Kute Ketambe Kecamatan Ketambe tersebut legal, karena dasarnya Qanun Aceh Tenggara nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pegiat LSM, Jupri R kepada Waspada, mengaku mendukung penuh upaya penggalian sumber-sumber PAD yang dilakukan Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, karena semakin banyak sumber yang didapat, maka semakin bertambah sumber pembiayaan bagi daerah.(cseh).