Scroll Untuk Membaca

Aceh

Disnakertrans Subulussalam Monitoring Ke PT BDA

Disnakertrans Subulussalam Monitoring Ke PT BDA
SATU di antara Tim Monitoring Disnakertrans Kota Subulussalam berbincang dengan seorang karyawan sebelum meninggalkan lokasi. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Untuk memastikan sejumlah persoalan di PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) Palm Oil Mill, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam monitoring Kantor BDA itu di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Kamis (3/10).

Di lokasi, tim yang dipimpin Kabid SDM dan HI Disnakertrans, Fatimah Zahro bersama staf dan mediator terkait, seperti Zaldiansyah dan Ahmadi Tobing diterima karyawan BDA, seperti Masrin, Timur Adi Prayugo dan Ketua Serikat/PUK SPPK-FSPMI, Jakpar serta sejumlah rekan.

Mengawali pertemuan di ruang kerja KTU BDA, Prayugo, Fatimah sebut jika monitoring sebagai tindak lanjut persoalan yang diadukan Masri dkk, beberapa hari sebelumnya ke Kantor Disnakertrans setempat. 

Sementara, Zaldiansyah berharap pada monitoring itu bertemu langsung dengan pihak PT Sentosa Sawit Perkasa (SSP), bukan hanya pihak PT BDA sehingga berbagai persoalan yang dikeluhkan Masri dkk dibicarakan antarpihak agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak manapun.

MASRIN (dua kiri) memaparkan sejumlah persoalan, terkait Take Over PT BDA. (Waspada/Khairul Boangmanalu)

“Sebenarnya perlu bertemu dengan dua unsur pimpinan perusahaan agar persoalan yang sesungguhnya kami ketahui untuk kita cari solusi secara bersama-sama,” jelas Zaldi.

Seperti disampaikan Masrin, Jakpar dan lainnya, mereka merasa kurang aman dan nyaman dengan sistem, manajemen PT BDA, terlebih pasca Pengumuman di Surat Kabar Harian Waspada, per 13 September 2024, ditandatangani Direktur Utama, Ong Tjin Kheng, soal PT BDA melepaskan sebagian besar saham-saham, bahkan sebulan sebelumnya yang bukan karyawan BDA telah melakukan aktivitas di sana.

Menceritakan sejumlah kronologis pasca pengumuman itu, baik lisan maupun tertulis, bahkan atas nama kuasa hukum terkait dan lainnya, Masrin menduga perusahaan tidak konsisten untuk penyelesaian hak-hak atau pesangon karyawan yang akan diberhentikan.

Bahkan pertemuan sejumlah karyawan BD Agrotamas dengan Penasehat Hukum BDA, 28 September 2024, Masrin dkk koreksi surat kuasa Dirut BD Abadi, Ong Tjin Kheng yang memberi kuasa kepada Baginda Parlagutan Lubis, SH Penasehat Hukum karena topik bahasan terkait nasib karyawan BD Agrotamas, bukan BD Abadi. 

Lalu soal PT SSP, pengambil alih pengelolaan BDA, Masrin dkk minta hak-hak dan pesangon karyawan minta lebih dahulu diselesaikan.

“Kami pun menolak KSO (baca: Kerja Sama Operasional) dan PT SSP tidak melakukan aktivitas di lingkungan Pabrik BDA sebelum ada penjelasan dan penyelesaian status pekerja,” tegas Masrin, suarakan 82 karyawan PT BDA minta tim atau dinas terkait memediasi persoalan ini hingga tuntas.

Menjawab tim soal pembayaran gaji rutin karyawan, diakui tetap diterima dan kehadiran mereka ke kantor juga seperti biasa.

“Nanti kita lihat tanggal sepuluh, apakah masih dibayar atau tidak,” jelas Masrin, anggota serikat PUK SPPK-FSPMI, berharap terhadap sejumlah orang, diduga karyawan PT SSP yang sudah berada di PT BDA beberapa bulan terakhir ditertibkan sebelum jelas penyelesaian nasib karyawan PT BD Agrotamas.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak PT BDA melalui Timur Prayugo diminta menyurati Disnakertrans untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE