Disnakertrans Subulussalam Sesalkan PHK Karyawan PT LB

- Aceh
  • Bagikan
SUASANA pertemuan antar pihak Manajemen PT Laot Bangko - Disnakertrans Subulussalam. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
SUASANA pertemuan antar pihak Manajemen PT Laot Bangko - Disnakertrans Subulussalam. (Waspada/Khairul Boangmanalu)

SUBULUSSALAM (Waspada): Tak terima dilibatkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam undang unsur manajemen perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko (PT LB) ke kantor Disnakertrans di Kampong Lae Oram, Subulussalam, Rabu (25/1).

Membuka pertemuan dihadiri Mediator, Anshory L. Tobing, Kabid Hubungan Industrial Fatimah Zahro Ritonga dan bidang terkait, Kepala Bidang (Kabid) SDM, Ferry Adiansyah menegaskan jika kebijakan manajemen PT LB melibatkan Pemko Subulussalam melalui Disnakertrans mem-PHK karyawan, Paisal Pardosi sangat disesalkan. 

“Ini yang perlu diklarifikasi manajemen PT Laot Bangko,” tegas Ferry pada pertemuan dihadiri Perwakilan Manajemen PT LB, Pandi Ahmad Siregar Bagian Personalia dan D. Aryanto Nst, Sustainability. 

Sesalkan ketidakhadiran unsur pimpinan, seperti manajer, HRD atau KTU PT LB, Kepala Disnakertrans, Usman Ali Cibri, ST, M.Si diamini Mediator Tobing, pastikan jika PT LB perlu segera mengklarifikasi terkait mem-PHK karyawan tidak perlu melibatkan pemerintah. Di sisi lain, tindakan mem-PHK harus mematuhi prosedur yang berlaku, tidak mengabaikan hak dan kewajiban karyawan.

“Ini surat PT Laot Bangko ditembuskan ke Disnakertrans tetapi kami tidak menerima,” sesal Usman, akui memperoleh surat PT LB perihal PHK atas nama Paisal Pardosi, Bagian Kerani Panen, per 21 Desember 2022 dari pihak lain.

Seperti surat di sana (salinannya diterima Waspada), Paisal Pardosi diangkat menjadi karyawan tetap PT LB sejak 1 November 2021, ditandatangani HR dan GA, Martin Barus.

“Kami minta Manajemen PT Laot Bangko menghadirkan Pimpinan atau HRD di tempat ini pekan depan”, (baca: Selasa (31/1) tegas Tobing, nilai pertemuan di sana sia-sia karena pihak Manajemen PT LB tidak hadir. Sekira sejam pertemuan di sana, tanpa reaksi perwakilan perusahaan.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Usman Ali kepada Waspada mengatakan, jika pihak perusahaan mau mem-PHK karyawan harus benar-benar memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Melibatkan pemerintah dalam mem-PHK karyawan tak etis,” sesal Usman, akui pra pertemuan itu dirinya telah menghubungi manajemen PT LB dan minta Manajer, KTU dan HRD hadir.

Menjawab status seorang karyawan lain, HT yang juga dikabarkan di-PHK perusahaan serupa, Usman sebut masih dalam proses meski telah dilimpahkan ke provinsi. “Permintaan perusahaan kembali bekerja ditolak yang bersangkutan,” jelas Usman. (b17)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *