Scroll Untuk Membaca

Aceh

Disoal Pembatalan Pilkampong Makmur Jaya

Wali Kota 'Perintah' Pemungutan Suara Ulang

EDI Sahputra Bako, S.Sos, Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam. Waspada/Ist
EDI Sahputra Bako, S.Sos, Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Tindakan Wali Kota Subulussalam membatalkan hasil Pilkampong Makmur Jaya oleh dinilai karena kandidat yang kalah merupakan adik wali kota.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako mengatakan itu kepada Waspada, Rabu (23/11) menyoal keputusan wali kota yang membatalkan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya hasil Pilkampong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disoal Pembatalan Pilkampong Makmur Jaya

IKLAN

Dikatakan, keputusan wali kota membatalkan Keputusan BPK dan memerintahkan pemungutan suara ulang diduga karena kandidat yang kalah adik kandung Wali Kota Subulussalam.

‘Berat dugaan, kebijakan wali kota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Diketahui, kandidat yang kalah adalah adik kandung wali kota,” sesal Edi melalui rilisnya.

Menurut dia, wali kota seharusnya melantik terlebih dahulu kandidat yang menang dan jika ada sengketa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Kampong Terpilih Dilantik Besok

Setelah lebih sepekan tunda dilantik bersamaan pelantikan 46 kepala kampong se-Kota Subulussalam, Senin (15/11) pekan lalu karena terkait ‘sengketa’, Muhammad Ali Syahbana Bancin, Kepala Kampong Dasan Raja terpilih dijadwalkan dilantik besok.

Surat undangan wali Kkta tanggal 23 November 2022 kepada Forkopimda acara Pemberhentian Penjabat Kepala Kampong dan Pengangkatan Kepala Kampong Terpilih dalam Wilayah Pemko Subulussalam Periode 2022-2028 di halaman Kantor Camat Penanggalan, Kamis (24/11) besok.

Keputusan ini sekaligus menjawab keyakinan Kepala Mukim Penanggalan, Haris Muda Bancin. Kepada Waspada, Rabu (23/11), Haris Bancin apresiasi wali kota karena dinilai mengambil kebijakan tepat.

Dikatakan, tidak ikut dilantik, Senin (15/11) bersama 46 kepala kampong hasil Pilkampong serentak awal Oktober lalu empat sedikit menimbulkan riak di masyarakat. Pihaknya minta masyarakat tenang dan percaya dengan kebijakan Pemko Subulussalam karena penundaan bukan pembatalan hasil kemenangan kandidat terpilih.

“Kita apresiasi keputusan ini, mudah-mudahan pelantikan besok aman, sukses dan terkendali,” pungkas Haris Muda Bancin, mantan Kepala Kampong Penanggalan dan anggota DPRK di sana.

Tiga orang kepala kampong peraih suara terbanyak melalui Pilkampong serentak, Oktober lalu tunda dilantik, yakni Muhammad Ali Syahbana Bancin, lalu Jamsari di Kampong Bukit Alim, Longkib dan Nur Ayis di Kampong Makmur Jaya, Simpang Kiri.

Dikonfirmasi terpisah tindak lanjut penundaan itu, Ketua Pilkampong Tingkat Kota, Sairun akui jika Kampong Dasan Raja dan Bukit Alim gugatan dibatalkan, di Kampong Makmur Jaya dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang.

‘Dua Kampong, Dasan raja dan Bukit Alim gugatan ditolak dan SK diterbitkan, Makmur Jaya dilakukan pemungutan suara ulang,” pesan WA Sairun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK), Irwan Faisal gagal dikonfirmasi. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE