BLANGPIDIE (Waspada): Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan sudah menjalankan tugas sesuai aturan main, yang diamanahkan dalam perundang-undangan.
Penegasan itu, menanggapi langkah hukum yang diambil oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), periode 2028-2023, yang merasa dirugikan dalam keikutsertaan seleksi penjaringan Komisioner KIP Periode 2023-2028,
Sekretaris Pansel KIP Abdya, Ikhsan Fajri SHi MA Sabtu (10/6) mengatakan, langkah yang diambil oleh oknum Komisioner aktif KIP Abdya tersebut tidak jadi masalah. Menurutnya, itu merupakan hak setiap warga Negara. Namun katanya, sebelum mengambil langkah selanjutnya, pelajari dulu aturan main dengan baik dan benar, agar nantinya jangan salah langkah.
Dikatakan, pihaknya bersama tim Pansel lainnya, sudah menjalankan tugas dan amanah sebagai lembaga Ad Hoc, untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Abdya, dengan berdasarkan SK Pimpinan DPRK Abdya, yang merupakan amanah Perundang-undangan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016, tentang penyelenggara dan pemilihan umum berdasarkan pemilihan di Aceh, yang termuat pada pasal 14 poin 1. “Kami selaku Pansel, sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Ikhsan Fajri.
Ditambahkan, Tim Pansel telah menjalankan seluruh tahapan dengan benar, sesuai dengan regulasi dan diputuskan melalui rapat pleno, yang merupakan salah satu aturan yang mengatur setiap tahapan yang di ambil.
Terkait tes uji mampu membaca Alquran dengan baik, ketentuannya diatur dalam pasal 9 huruf c Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, yang menjadi sehingga dasar Pansel melakukan tahapan. “Tes uji mampu baca Alquran dengan baik yang kita jalankan sama sekali tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan,” sebut Ikhsan Fajri.
Di sisi lain lanjutnya, dalam pasal 15 poin 3 menjelaskan secara tegas, dalam melaksanakan tugas, tim independen dapat meminta bantuan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Atas dasar regulasi tersebut, tim Pansel KIP Abdya meminta bantuan kepada Dinas Syariat Islam dan Kementerian Agama, selaku lembaga yang memiliki kompetensi dalam menguji tes mampu baca Alquran dengan baik.
Ditegaskan kembali oleh Ikhsan Fajri, perlu diketahui oleh publik bahwa, tes uji mampu baca Alquran sepenuhnya dilakukan oleh lembaga tersebut, tidak dapat diganggu gugat terhadap hasilnya. Sehingga Pansel tidak dapat mengintervensi hasilnya. Hal ini mengingat mereka juga merupakan tim independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menjalakan tugasnya. Sehingga tidak berdasar jika tim Pansel dituduh telah mengangkangi aturan.
Terkait anggapan atau tuduhan pencemaran nama baik, Ikhsan Fajri menyebutkan, setiap pengumuman tahapan termasuk pengumuman uji mampu baca Alqur’an, Pansel hanya mencantumkan nama peserta yang lulus, demi menjaga marwah serta harkat dan martabat peserta yang tidak lulus.
“Kami juga mempertegas kembali terkait dengan jadwal tahapan terhadap rangkain tes, mulai dari awal sampai akhir telah di tayang di web DPRK Abdya, sejak pertama mereka mengikuti tes. Pansel tidak mungkin tidak mengumumkan hasil tes tiap tahapan. Karna itu telah menjadi ranah publik. Pansel akan dipandang tidak memiliki integritas dan transparansi, jika tidak menyampaikan ke publik setiap tahapan yang telah di lakukan,” tegasnya.
Terakhir Ikhsan Fajri menyampaikan, kalau peserta merasa tidak setuju dengan tahapan, harusnya peserta akan menyampaikan dari awal, terhadap jadwal yang telah dipublish jauh-jauh hari oleh Pansel KIP Abdya.
Sebelumnya diberitakan, Seliah, oknum Komisioner KIP Abdya Periode 2018-2023, melayangkan somasi terhadap Pansel Calon Anggota Komisioner KIP Periode 2023-2028, akibat gugur dalam tes uji mampu baca Alquran. Dimana, keputusan itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sangat merugikan pihaknya.(b21)