Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh saat menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial GN, 44, ditangkap di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (24/2) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

IKLAN

“Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Kota.

Informasi yang wartawan himpun, penangkapan ini berawal penangkapan tim Ditreskrimsus Polda Aceh merasa kecurigaan terhadap salah satu mobil colt disel yang sedang melintas disebuah Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, dan melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut.

Pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, terdapat tiga buah tangki fiber yang berisi 1,5 ton solar subsidi. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE