Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO
Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Personel Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW, 20 dan RY alias PT, 28 di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis (15/6).

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu (18/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

IKLAN

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW, 26 dan FT, 28. Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian Hairajadi.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE