NAGAN RAYA (Waspada): Hasil laporan YLBH AKA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melayangkan surat panggilan sidang untuk 5 komisioner KIP Nagan Raya sebagai tindak lanjut atas laporan dari warga Nagan Raya yang dikuasakan kepada YLBH-AKA Nagan Raya terkait rekrutmen PPK dan PPS.
Demikian Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn. “Berdasarkan pengaduan nomor 01-12/SET-02/I/2023 tanggal 12 januari 2023 secara langsung yang didaftarkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu, DKPP memanggil kita untuk pelaksanaan sidang melalui surat pemanggilan 297/PS.DKPP/SET-04/III/2023. Dan menurut informasi yang kami terima, kelima orang komisioner KIP sebagai teradu juga telah menerima surat pemanggilan sidang secara virtual,” kata Dustur kepada Waspada.id Kamis (9/3).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang akan dilaksanakan Rabu 15 Maret 2023. Agenda sidang itu serangkaian tindakan yang menjunjung tinggi azas actori incumbit probatio. “Artinya barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu,” jelas Muhammad Dustur.
Ia berharap penyelenggara Pemilu agar dapat menjalankan proses dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depan menjadi tamparan kuat untuk menyelengara Pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku.(b22)