Scroll Untuk Membaca

Aceh

DKPP Panggil Lima Komisioner KIP Nagan Raya Terkait Rekrutmen PPK Dan PPS

DKPP Panggil Lima Komisioner KIP Nagan Raya Terkait Rekrutmen PPK Dan PPS
Tim kuasa hukum YLBH AKA Muhammad Dustur. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Hasil laporan YLBH AKA  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melayangkan surat panggilan sidang untuk 5 komisioner KIP Nagan Raya sebagai tindak lanjut atas laporan dari warga Nagan Raya yang dikuasakan kepada YLBH-AKA  Nagan Raya terkait rekrutmen PPK dan PPS.

Demikian Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn. “Berdasarkan pengaduan nomor 01-12/SET-02/I/2023 tanggal 12 januari 2023 secara langsung yang  didaftarkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu, DKPP memanggil kita untuk pelaksanaan sidang melalui surat pemanggilan 297/PS.DKPP/SET-04/III/2023. Dan menurut informasi yang kami terima, kelima orang komisioner KIP sebagai teradu juga telah menerima surat pemanggilan sidang secara virtual,” kata Dustur kepada Waspada.id Kamis (9/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DKPP Panggil Lima Komisioner KIP Nagan Raya Terkait Rekrutmen PPK Dan PPS

IKLAN

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang akan dilaksanakan Rabu 15 Maret 2023. Agenda sidang itu serangkaian tindakan yang menjunjung tinggi azas actori incumbit probatio. “Artinya barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu,” jelas Muhammad Dustur.

Ia berharap penyelenggara Pemilu agar dapat menjalankan proses dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depan menjadi tamparan kuat untuk menyelengara Pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE