KUTACANE (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menerima laporan pengaduan dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS, Aceh Tenggara pada 6 Februari 2023 lalu dan sudah memenuhi syarat.
“Itu, jawaban DKPP pada 28 Februari 2023. Jawaban itu secara tertulis kepada pengadu, dengan isi surat hasil verifikasi administrasi berdasarkan nomor pengaduan:52-P/L-DKPP/II/2023, dengan keterangan, hasil verifikasi administrasi pada tanggal 22 Februari 2023,” ungkap Fazriansyah atas nama Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Agara, kepada Waspada, Rabu ((1/3).
Dijelaskannya, sebagai teradu dalam perkara itu, antara lain, Mhd. Safri Desky M.H, Muhammaddin, Kaman Sori, Sufriadi, Fitri Susanti Emyati.
Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Agara, Jufri Yahdi R yang juga ikut mengadu dalam perkara itu, mengapresiasi DKPP karena telah merespon cepat atas laporan pihaknya tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara Pemilu langsung pada tahun 2024 yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara.

“Kita berharap, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, karena dalam pengaduan itu semua bukti-bukti sudah kita lampirkan, sekali lagi saya meminta kepada semua pihak dan unsur agar dapat mengawal kasus ini di DKPP sesuai harapan masyarakat Aceh Tenggara agar kasus ini secepatnya diproses hukum, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Jupri Yadi R.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh Tenggara, Mhd. Safri Desky M.H, saat dihubungi Waspada melalui WhatsApp, Rabu (1/3), mengatakan, pada prinsipnya KIP Agara menghormati laporan tersebut ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu yang berintegritas.
“Tentunya kami saat ini masih fokus menjalankan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang mana saat ini juga KIP Agara masih giat melakukan monitor coklit pemilih,” pungkas Ketua KIP Aceh Tenggara.(cseh)