TAKENGON (Waspada.id): Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang dokter berinisial Dr. S, 60, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terkait kasus pencabulan anak.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan di rumahnya pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII/2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta surat DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban merupakan anak dari pelapor, seorang karyawan swasta bernama Intan Kartika Wulandara, 30.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di ruang Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah. Selanjutnya, akan segera diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk sinergi antar wilayah dalam memberantas kejahatan,” terang Iptu Deno.(id.86)