Aceh

Dokter Palsu Agara Diberhentikan TDH Dari ASN

Dokter Palsu Agara Diberhentikan TDH Dari ASN
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan Putra. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Dokter palsu berinisial IMC yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di Aceh Tenggara, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (TDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 800.1.6.4/239/2025, setelah terungkap bahwa IMC menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS di Puskesmas Suka Makmur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dokter palsu tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebelumnya sempat dilaporkan ke Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Senin (11/12/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan Putra saat dikonfirmasi Waspada.id, melalui sambungan WhatApp, Kamis (11/12) pagi menuliskan, “prosesnya sedang berjalan bang. Sudah ada beberapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan”.

Sementara dalam kitab Undang-Undang menjelaskan, dokter palsu dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait lainnya, antara lain: Undang-Undang Praktik Kedokteran: Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru), setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pemalsuan Surat: Pelaku yang menggunakan ijazah, surat tanda registrasi (STR), atau dokumen palsu lainnya untuk melamar atau bekerja sebagai dokter dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE