LHOKSEUMAWE (Waspada): Menyikapi maraknya peredaran Narkoba dan isu kekerasan seksual serta berbagai kasus cyberbullying di kalangan remaja, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengadakan penyuluhan hukum di SMA 1 Dewantara, Aceh Utara, Sabtu (3/8).
Penyuluhan merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi, dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, serta upaya pencegahan preventif. Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh sekitar 300 siswa dan guru. Tujuannya, memperkuat pemahaman serta deteksi dini tentang bahaya cyberbullying, judi online, dan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Kegiatan Dr. Hadi Iskandar menjelaskan, pengabdian kepada masyarakat pada semester ini difokuskan pada Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara, khususnya untuk siswa SMA dan guru di sekitar kampus Unimal.
Kegiatan penyuluhan hukum menghadirkan beberapa pemateri dengan beragam disiplin ilmu. Diantaranya, Dr. Yusrizal Hasbi, Dr. Budi Bahreisy, Ferdy Saputra, MH, Fitri Maghfirah, MH, Shela Askia, MH, dan Azwar Djafar, M.Psi.
Selain itu, kegiatan pengabdian kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai organisasi kemahasiswaan Fakultas Hukum Unimal dan mahasiswa berprestasi, baik di tingkat internasional dan nasional. Mereka membagi pengalaman dan memotivasi kepada siswa, agar tertarik melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Para mahasiswa berprestasi berpesan, sebagai generasi muda harus menjauhi segala bentuk perbuatan menyimpang yang berpotensi menghambat cita-cita di masa depan.
Penyuluhan hukum di lingkungan sekolah, mendapat respon positif dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SMA 1 Dewantara Mustafa, S.Pd, mengapresiasi kegiatan ini. “Pentingnya edukasi tentang bahaya cyber bullying, judi online, dan narkoba di kalangan pelajar,” jelas Mustafa. Menurutnya, narkoba dan judi online dapat merusak generasi muda dan pertumbuhan mental mereka.
Sebelum kegiatan berlangsung, juga telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara SMA 1 Dewantara dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang bertujuan untuk menjadi mitra kelembagaan dalam kegiatan sosialisasi hukum, pendampingan guru dan siswa, serta membantu kegiatan ekstra kurikuler seperti debat hukum, duta hukum, bahasa Inggris, dan berbagai kegiatan lainnya.(b08)