LANGSA (Waspada): Tim dosen Universitas Samudra beri penyuluhan Hukum Tentang Pembuktian Dalam Hukum Perdata di Desa Matang Seping Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat di desa setempat.

Tim PKM yang diketuai Dr. Rusli, S.H., M.H didamping anggota tim Meta Suriyani, S.H., M.H dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Ketua PKM Universitas Samudra Langsa, Dr. Rusli, S.H., M.H kepada wartawan, Senin (30/6) mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya mempersiapkan alat bukti hukum perdata dalam melakukan perbuatan perdata seperti sewa menyewa, pinjam-meminjam, utang-piutang, gadai lahan pertanian dan lainnya.
“Program ini mencakup beberapa aspek penting, seperti memberikan edukasi tentang syarat sah perjanjian/perikatan, bentuk dan macam-macam perjanjian/perikatan, hukum pembuktian perdata,dan cara penyelesaian sengketa perdata,” sebutnya.
Selain itu, program ini merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan sebagai langkah untuk mengedukasi masyarakat tentang pembuktian dalam hukum perdata, agar dalam melaksanakan perbuatan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan di masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Ketiadaan bukti atau lemahnya bukti dari akibat perbuatan perdata akan menyebabkan kerugian yang dialami salah satu pihak.
Kemudian, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Oleh karena itu, perjanjian tidak tertulis yang biasanya hanya menggunakan kwitansi pembayaran harus disertakan saksi-saksi dan alat bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel dapat juga digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
“Program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai kalangan untuk memahami pembuktian dalam hukum perdata sesuai hukum yang belaku, sehingga dapat mencegah dan menyelesaikan perselisihan di masyarakat,” tukasnya.
Sementara Sekdes Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, Zulkifli menyambut positif program tersebut.
Menurutnya program ini memberikan wawasan mengenai pentingnya mempersiapkan alat bukti hukum perdata dalam melakukan perbuatan hukum perdata untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat desa Matang Seping dapat lebih paham akan hukum yang berlaku untuk terciptanya ketentraman berkehidupan di masyarakat dan program ini dapat terus berkelanjutan,” ujarnya.(b13)