KUTACANE (Waspada.id): Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) 1973 Kabupaten Aceh Tenggara menyerahkan berkas administrasi dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagprinaker) Aceh Tenggara pada Rabu (4/3/26).
Langkah ini bertujuan memastikan struktur organisasi tercatat secara legal dan membangun komunikasi harmonis antara buruh dan pemerintah.
Wakil Ketua DPC KSPSI 1973 Aceh Tenggara, Mulia Bangun (Teger), yang mewakili Ketua P. Syaridin (Ucok Mido), menyampaikan kepada Waspada.id pada Jumat (6/3) bahwa penyerahan dokumen merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. “Ini adalah awal yang baik untuk membangun komunikasi yang harmonis antara buruh dan pemerintah,” ucapnya.
Selain SK DPC KSPSI 1973, juga diserahkan SK untuk Federasi Transportasi Indonesia (FTI) KSPSI 1973 Aceh Tenggara. Kedua struktur ini diharapkan dapat memperkuat advokasi bagi pekerja di sektor formal maupun transportasi logistik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekretaris Disdagprinaker Aceh Tenggara, Muliadi, S.Pd., M.Pd., yang menerima langsung rombongan beserta jajarannya, mengapresiasi inisiatif proaktif dari organisasi tersebut.
Pihak dinas akan menindaklanjuti berkas sesuai prosedur pencatatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pencatatan ini penting agar KSPSI 1973 dapat terlibat sebagai mitra strategis dalam pembuatan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan pekerja, termasuk di dalamnya di Dewan Pengupahan dan Forum Tripartit. DPC KSPSI 1973 Kabupaten Aceh Tenggara beralamat di Kantor Jalan Jenderal Ahmad Yani Ruko ABC Belakang No.20 Kutacane.(id80)












