Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPD Himpak Subulussalam Terima Surat Keterangan Kesbangpol

DPD Himpak Subulussalam Terima Surat Keterangan Kesbangpol
KETUA DPD Himpak Subulussalam, Sahidin Berampu, SH (Jambang) terima SK Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Himpak dari Kepala Kantor Kesbangpol, Khairunnas, SE (kiri). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat (DPD Himpak) Kota Subulussalam, Sahidin Berampu, SH alias Jambang terima Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Himpak di Kota Subulussalam.

Diterima langsung dari Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam, Khairunnas, SE di ruang kerjanya, Kamis (19/1), Khairunnas ingatkan Sahidin Jambang Berampu agar menjalankan amanah AD/ART Himpak dengan penuh tanggung jawab serta tetap konsisten menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah.

Terpisah, Sahidin Jambang tegaskan jika salah satu tujuan kehadiran Himpak di sana untuk menghimpun semua etnis masyarakat Pakpak. “Kita harapkan bisa menjadi wadah berkumpul etnis Pakpak, meski diberi kebebasan mau bergabung atau tidak. Yang jelas, Himpak hadir untuk ikut berkiprah di Kota Subulussalam,” jelas Sairun.

Jambang mengajak semua jajaran Himpak di sana untuk tetap mengedepankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta tidak mempertentangkan etnis.

Seperti SK Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kantor Kesbangpol Nomor: 220/283/XII/2022 per 29 Desember 2022, Organisasi DPD Himpak Subulussalam bergerak pada bidang kegiatan kesamaan, NPWP 31.471.751.3-121.000 terdaftar di Kemenhum dan HAM RI No. AHU-0015332.AH.01.07.tahun 2021, 5 Januari 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Himpunan Masyarakat Pakpak.

Ditembuskan SK di sana kepada Wali Kota, Kodim 0118/Subulussalam, Kejari dan Kapolres Subulussalam. Diketahui, DPD Himpak Kota Subulussalam dilantik oleh Ketua DPP Himpak, Citra Efendi Capah di Hermes One Hotel Subulussalam pada 12 November 2022 silam. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE