KUALASIMPANG (Waspada): DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang sudah memecat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sof yang diduga terlibat Narkoba dan sudah ditangkap Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, S. Sos didampingi Sekretaris DPD PKS Aceh Tamiang, Agam Mustafa, Kordapil 1 PKS, Syafrial, Sekretaris Dapil 1 Aceh Tamiang, Dedi Irawan pada komperensi pers di Sekretariat DPD PKS Aceh Tamiang, Sabtu (29/6).
“Permohonan maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Caleg Terpilih dari Daerah Pemilihan Aceh Tamiang – 2, atas nama Sof yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Muhammad Nazir.
Menurut Nazir, atas kasus yang telah terjadi tersebut, DPD PKS Aceh Tamiang dengan ini mengambil sikap tegas, antara lain memecat secara resmi yang bersangkutan dari Anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS, Sof.
“Secara otomatis kami mengusulkan kepada KIP Aceh Tamiang posisi Caleg Terpilih dari atas nama Sof kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode : 2024 – 2029 terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera, sesuai Surat Permohonan Nomor: 09/K/PMH/AA-11/ PKS/ATAM/2024 hal. Pergantian Caleg Terpilih tanggal 19 Juni 2024,” tegas Nazir.
Lebih lanjut menurutnya, DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Selain itu, imbuhnya, DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas dan berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pada kesempatan tersebut juga DPD PKS Aceh Tamiang mengharapkan Kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang sejak dikeluarkan keterangan ini tidak mudah terpancing atas desas desus informasi yang beredar di masyarakat yang menyudutkan PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Partai Politik yang telah lama berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan telah melahirkan para kadernya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang sejak tahun 2004 hingga sekarang.
Nazir juga berharap setiap berita maupun informasi yang menyangkut dengan DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang hendaknya dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebelum dijadikan konsumsi publik.
“Semoga jalinan hubungan dengan insan pers dapat terjaga dan terjalin lebih baik ke depan pada masa yang akan datang,” pintanya. (b24)