IDI (Waspada): SY, 38, petani adal Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi atas tuduhan sengaja meracuni harimau sumatera.
“Tindakan SY dipandang sebagai ekses dari tidak maksimalnya peran BKSDA dalam menangani konflik satwa liar dengan warga setempat yang telah berlangsung lama, sehingga SY geram dan kesal dengan harimau yang telah memangsa tiga ekor kambing milik SY,” kata anggota DPD RI, H Sudirman alias Haji Uma, usai pertemuan konsultasi dengan Pj Bupati, Kapolres Aceh Timur dan Tim BKSDA Aceh di Pendopo Idi, Aceh Timur, Senin (6/3) sore.
Dia menilai, disaat BKSDA Aceh kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan mengabaikan laporan masyarakat terkait gangguan satwa liar dilindungi. Dampaknya adalah membuat satwa dilindungi mati.

Di sisi lain, Haji Uma menilai pelaporan hukum BKSDA terhadap SY terkait matinya harimau sumatera yang telah memangsa hewan ternak SY merupakan langkah yang kurang mempertimbangkan aspek lain diluar hukum.
“Ketika harimau masuk ke pemukiman warga sudah dilaporkan ke BKSDA, namun kurang ada respon dan upaya kongkrit. Namun giliran harimau mati, BKSDA melaporkan warga ke polisi tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan prinsip sebab akibat dari tindakan warga,” timpa Haji Uma.
Oleh karenanya, Haji Uma meminta BKSDA dan penegak hukum mempertimbangkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. “Dalam pasal tersebut menerangkan tentang pengecualian larangan atas pembunuhan satwa dilindungi,” urainya.
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, M.Si, Staf Ahli Bupati Aceh Timur M Khairurradi, Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur Dr Darmawan M Ali, BKSDA Aceh, Kapolres Aceh Timur, dan insan pers. (b11).











