LANGSA (Waspada): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Langsa adakan pelatihan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Kota Langsa tahun 2022.
Pelatihan P2G yang mengusung tema, “Kita Ciptakan Pemilihan Geuchik Kota Langsa Secara Jujur dan Adil,” di buka langsung oleh Kepala DPMG Kota Langsa Al Azmi, SSTP, MAP, di Aula Dinas setempat, Kamis (31/3).
Al Azmi mengatakan, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Kota Langsa mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap suksesnya Pemilihan Geuchik secara langsung (Pilchiksung) tahun ini yang bakal digelar pada, 24 Mei 2022 mendatang.
Jadi, para peserta yang hadir dalam pelatihan P2G ini adalah orang orang pilihan dari kampung melalui hasil musyawarah penetapan Tuha Peut yang dinilai layak dan cakap untuk menjadi panitia pada pesta demokrasi di desa/gampong tersebut.

Lanjutnya, Pilchiksung tahun ini merupakan gelombang ke dua dimana ada sebanyak 19 gampong yang akan melaksanakan pemilihan geuchik. Sebelumnya gelombang pertama tahun 2018 lalu telah dilaksanakan untuk 47 gampong atau desa di dalam Pemerintahan Kota Langsa.
Oleh karena itu, sebagai Panitia Kota dan Panitia Gampong serta didukung TNI-Polri kita semua harus bersinergi dan totalitas serta berbuat terbaik dalam menyukseskan pesta demokrasi di gampong/desa secara jujur dan adil, imbuh Al Azmi.
Sementara, Pj Ketua APDESI Kota Langsa M. Yahya Husen menyampaikan, pembekalan bagi Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) ini dilakukan bertujuan agar kita dapat memahami mekanisme untuk pelaksanaan Pilchiksung dengan benar sesuai aturan secara jujur dan adil di Gampong.
Lanjutnya, pelatihan P2G ini menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya, Perwakilan DPMG Kota Langsa, Polres Langsa, Inspektorat Kota Langsa serta dari APDESI Kota Langsa. Adapun materi yang disampaikan, yaitu terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan, mekanisme pengawasan dan mekanisme pengamanan pemilihan geuchik.
Begitu juga terkait, pedoman pelaksanaan kegiatan Pilchiksung dalam Wilayah Kota Langsa yakni Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa serta Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 dan lainnya, imbuh M. Yahya. (b24)