Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPMPTSP Bener Meriah Jemput Bola

Untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan

DPMPTSP Bener Meriah Jemput Bola
Kadis DPMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir, ST, M.Si.Waspada/Sumarsono
Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah, melakukan jemput bola untuk proses pembuatan perizinan bagi para pengusaha di daerah itu.

“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat,” demikian Kadis PMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir, ST, M.Si sembari menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi dan percepatan pelayanan bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPMPTSP Bener Meriah Jemput Bola

IKLAN

“Diantaranya dengan mewujudkan inovasi Layanan Perizinan Usaha Keliling atau yang kita sebut Biduk, yang telah dimulai sejak tahun 2022,” kata Abdul Kadir yang ditemui Selasa (3/10/2023).

Abdul Kadir mengatakan, program ini dilaksanakan karena masih banyak UMKM dan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Selain itu, disebabkan adanya keluhan para pelaku usaha terkait jarak tempuh yang jauh untuk mengurus izin usahanya.

“Makanya, dilakukan upaya jemput bola untuk memudahkan pengurusan izin usaha. Untuk tanggal 14 September lalu, tim dari DPMPTSP telah melaksanakan program Biduk di Kecamatan Wih Pesam dengan target para pelaku usaha di seputar Pasar Simpang Balek,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan seputar Pasar Simpang Balek, ada 20 pelaku usaha yang membuat izin usaha. Berikutnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Kecamatan Bandar.

“Peningkatan pelayan perizinan ini, sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bener Meriah, dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Apalagi, jika pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), otomatis memiliki kekuatan hukum. Makanya kami mengimbau agar pelaku usaha dapat segera mengurus NIB,” sebut Abdul Kadir.

Dia berharap pelaku UMKM yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya. “Keuntungan dari NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau Perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya,” pungkasnya. (cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE