Aceh

DPMPTSP: BKK Dan CPSA Ngotot Sudah Bayar Hak Pekerja Proyek Tangki Pertamina

BKK Dan CPSA Mengaku Sudah Bayar Via Ketua Pemuda

DPMPTSP: BKK Dan CPSA Ngotot Sudah Bayar Hak Pekerja Proyek Tangki Pertamina
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M melakukan pertemuan di Kantor Pertamina Patra Niaga di Desa Hagu Teungoh, menuntut hak pekerja yang belum dibayarkan BKK dan CPSA, Kamis (9/4). Waspada.id/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Ketika dituntut pembayaran hak pekerja proyek tangki Depot Pertamina di Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti, pihak perusahaan BKK dan CPSA sempat kibuli dan tipu pihak DPMPTS Kota Lhokseumawe dengan mengaku sudah selesaikan pembayaran via ketua pemuda desa setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M kepada Waspada.id, Jumat (10/4).

Dikatakannya, pihaknya sempat dikibuli oleh perusahaan CPSA dan BKK ketika dituntut untuk segera membayar hak pekerja lokal seperti THR dan kompensasi. Di mana para pekerja proyek tangki Depot Pertamina telah melaporkan keluhan mereka ke Kantor DPMPTSP Kota Lhokseumawe pada Kamis (2/4) lalu.

Namun ironisnya, pihak BKK dan CPSA malah ngotot dengan mengaku sudah menyelesaikan semuanya melalui Ketua Pemuda Desa Hagu Teungoh .

Kemudian pada Rabu (8/4) lalu, pihak DPMPTSP memanggil ketua pemuda yang datang membawa dua pekerja lainnya.

Setelah mendengar pengarahan tentang hak-hak yang diterima pekerja, ketua pemuda pun kaget dan baru menyadari ternyata mereka juga tertipu karena ada hak mereka sebagai pekerja yang belum dibayar oleh BKK dan CPSA.

“Setelah mendengar penjelasan dan kami beri arahan tentang hak-hak pekerja, kesimpulannya malah mereka juga bernasib sama dengan pekerja sebelumnya yang belum menerima haknya. Maka mereka pun ikut menuntut hak mereka pada BKK CPSA,” ujarnya.

Alhasil, pada Kamis (9/4) lalu, DPMPTSP pun mendatangi Kantor Depot Pertamina Patra Niaga untuk memberi/mensosialisasikan penegasan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Safriadi menyebutkan, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi debat dan saling adu argumentasi dengan pihak BKK dan CPSA.

Selanjutnya, pihak Pertamina Patra Niaga memberi ketegasan agar Pt. BKK dan CPSA agar ikuti ketentuan yang berlaku dan jangan samakan kebiasaan waktu bekerja di tempat lain. Namun pihak BKK dan CPSA masih ngeyel dengan alasan akan mempelajari kembali dan melaporkan ke kantor pusat mereka.

Safriadi menegaskan, pekerja menuntut THR dan kompensasi, setelah mereka pelajari, hanya kompensasi yang berhak diterima oleh pekerja.
Sedangkan THR tidak berhak karena pada PP 36 tentang Pengupahan tahun 2021 pada pasal 7 menyatakan : Hanya pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT/pekerja tetap) yang berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan yang dibayar THR. Sedangkan pekerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) tidak dibayar THR jika berakhir kerja sebelum hari raya keagamaan.

“Kami tetap memproses tuntutan pekerja ke BKK dan CPSA, tapi sesuai ketentuan hanya kompensasi tidak dengan THR, namun saat ini kami juga masih menunggu respon selanjutnya dari pihak BKK dan CPSA,” tuturnya. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE