NAGANRAYA (Waspada): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Nagan Raya, memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 236 112, PT Makmur Beutari Jaya, di kawasan Jalan Nasional Meulaboh-Blangpidie, Desa Kuta Trieng Padang Jati, Kecamatan Darul Makmur, sudah mengantongi izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Diman Dasimun Jum’at (7/7) menjelaskan, SPBU PT Makmur Beutari Jaya saat ini sudah mengantongi izin lingkungan hidup, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 28102201111150001, tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha PT Makmur Beutari Jaya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, oleh PT Makmur Beutari Jaya. Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2023, ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai keputusan tersebut juga diketahui bahwa, penanggung jawab dari usaha H Ibrahim Idham, selaku Directur. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220300381782. Jenis usaha dan/atau kegiatan 47301- perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, di sarana pengisian bahan bakar transfoirtasi darat laut dan udara.
Diman Dasimun juga menyebutkan, untuk izin SPBU dengan KBLI 47301 tingkat resiko menengah rendah, untuk izinnya sesuai ketentuan terbaru yaitu sertifikat standar. “Untuk izin ini, tidak diperlukan tanda tangan masyarakat sekitar lokasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan dan operasional SPBU PT Makmur Beutari Jaya, di kawasan Jalan Nasional Meulaboh-Blangpidie, Desa Kuta Trieng Padang Jati, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Sejumlah kalangan menyorot tentang lokasi SPBU yang berada di tengah pemukhiman penduduk, yang rentan terimbas zat adiktif yang berdampak negatif dengan kesehatan masyarakat sekitar. Dimana, uap yang dihasilkan dari bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) sangat berbahaya. Dalam giat bongkar muat BBM, uapnya bisa jatuh hingga 100 meter sekitar lokasi. Karena dia bergerak dari udara.
Keberadaan SPBU ditengah pemukhiman penduduk, dinilai melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dimana, dalam Amdal diantaranya jelas mengatur lokasi SPBU tidak berdekatan dengan permukiman warga. Hal itu dikarenakan, sangat berbahaya jika terjadi kebakaran, juga dapat mencemari lingkungan air tanahnya.(b21/b22).