BANDA ACEH (Waspada.id): Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus, berhasil ditangkap di Kota Langsa, Jumat (30/1/2026) malam.
Terpidana diamankan sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, setelah sempat menghilang saat akan dilakukan eksekusi putusan pengadilan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan beradu argumen. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan pengamanan berjalan lancar.
Abdur Rohim merupakan terpidana kasus perdagangan orang yang terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari tempat penampungan di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil minibus Isuzu.
Dalam aksinya, terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dari pengangkutan para pengungsi tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Kami akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan,” ujarnya. (Hulwa)











