Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPO Sabu Dibekuk Di Kebun

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil membekuk satu pelaku DPO narkotika jenis sabu di lahan kebun di Gp. Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, Kabupaten Atim, Senin (24/1).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK mengatakan, pelaku berinisial, MUL alias Apaun, 47, petani, warga, Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat. Bersama tersangka diamankan barang bukti 33 paket sabu seberat 17,35 gram, plastik tembus pandang, sendok sabu, timbangan digital warna hitam dan HP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPO Sabu Dibekuk Di Kebun

IKLAN

Diutarakan Kasatnarkoba, ditangkapnya pelaku DPO narkoba ini sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO dalam perkara TP Narkotika jenis sabu MUL alias Apaun ada terlihat di wilayah Aceh Timur.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah gubuk di kebun yang terletak di Gp. Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, Kabupaten Atim.

DPO Sabu Dibekuk Di Kebun
Tersangka MUL aliasn Apaun dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Senin (24/1). Waspada/dede

Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya, ditemukan barang bukti 33 paket sabu seberat 17,35 gram yang diakui adalah miliknya.

Tersangka MUL ditangkap karena diduga terkait DPO dalam perkara TP Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangja Abdullah Cs berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV/2021/SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021 yang pada saat itu ditemukan barang-bukti sabu pada diri Abdullah Cs berupa satu paket besar sabu dengan berat 1.037 gram yang didapatkan dari tersangka MUL alias Apaun.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE