BIREUEN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Bumi Aceh Mulia (DPP ABMA) meminta Polda Aceh agar segera mengambil langkah tegas dan serius dalam mengusut kasus dugaan aktivitas perambahan hutan lindung di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin (20/10).
Hal itu diungkapkan Ketua ABMA Azhari melalui Khairul Mutawali, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP ABMA, melalui press realesenya kepada media waspada.id.
Khairul mengatakan bahwa laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar dan perambahan hutan di kawasan tersebut sudah lama terdengar. Namun sampai hari ini belum juga terlihat tanda adanya langkah serius dari penegakan hukum untuk menindak lanjutinya.
“Kami mendesak Polda Aceh segera turun ke lapangan dan menindak siapa pun yang terlibat, baik individu maupun kelompok, yang merusak kawasan hutan lindung di Peudada. Negara tidak boleh kalah oleh para perambah,” tegasnya.
Khairul menyebutkan kondisi hutan di wilayah Kec. Peudada memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Jika perambahan terus dibiarkan, dampaknya akan sangat fatal, karena dampak buruknya bisa menimbulkan bencana mulai dari ancaman banjir, longsor, hingga hilangnya sumber air bagi warga.
“Kerusakan hutan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlanjutan hidup manusia. Bila hutan rusak, maka rakyat akan menanggung akibatnya. Karena itu, kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata,” pintanya.
Khairul juga mengingatkan bahwa perlindungan hutan adalah bagian dari amanat undang-undang, dan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk menegakkannya.
“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk bicara. Penegakan hukum harus dimulai dari sekarang, agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum,” paparnya.
“Kami berharap langkah cepat Polda Aceh menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi hutan, bukan melindungi pelaku perusakan,” pintanya. (id72)