Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPP BEM-TR Tolak Keras Oknum Jaksa Bermasalah Dipindah Ke Aceh

DPP BEM-TR Tolak Keras Oknum Jaksa Bermasalah Dipindah Ke Aceh
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penolakan keras terhadap jaksa yang bermasalah di Sumatera Utara di pindah ke Aceh, Rabu (22/10). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penolakan keras terhadap jaksa yang bermasalah di Sumatera Utara dipindah ke Aceh, Rabu (22/10).

Koordinator Aksi, Muhammad Syariski mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan oknum jaksa EA yang menyalahgunakan kewenangan dengan menekan birokrasi desa hingga mengatur penunjukan rekanan pelaksana bimtek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Seharusnya program bimbingan teknis (bimtek) untuk perangkat desa sejatinya dirancang sebagai ruang belajar, menambah wawasan sekaligus menajamkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa,” ujarnya.

Namun, sambungnya lagi, alih-alih menjadi wadah penguatan kapasitas, program tersebut malah menjadi ladang basah bagi segelintir pihak. Sebagaimana dugaan yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial EA ketika bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dulu.

Seharusnya persoalan itu diperiksa tuntas, EA justru mendapat promosi berupa mutasi ke Kejaksaan Tinggi Aceh dengan posisi lebih strategis lagi dari jabatan sebelumnya. Kepindahan itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tubuh Kejaksaan.

Kebijakan tersebut sontak memicu gelombang protes keras, karena menurut DPP BEM-TR menilai bahwa penempatan EA di Provinsi Aceh akan berpotensi terulang kembali praktik serupa di Tanah Rencong.

“Kami menolak keras EA ditugaskan di Aceh karena dikhawatirkan akan mengulangi hal serupa di sini, jangan sampai EA mengotori negeri para ulama, karena di sini bukan tempat pencuci dosa,” tegas Muhammad Syariski

Atas dasar tersebut, lanjutnya, DPP BEM-TR berharap dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi ulang keputusan dalam menempatkan EA di Aceh.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE