Aceh

DPP Hanura PAW Anggota DPRK Langsa Dedi Syahputra

DPP Hanura PAW Anggota DPRK Langsa Dedi Syahputra
Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa H. Ali Sadly, SE.Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberhentikan Dedi Syahputra dari keanggotaan Partai Hanura dan juga telah menyetujui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan dari anggota DPRK Langsa periode 2019-2024.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa H. Ali Sadly, SE, didampingi Sekretaris, Faisal, AMd, kepada wartawan, Selasa (1/8) petang mengatakan, DPP Hanura memberhentikan Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura DPC Kota Langsa dengan Nomor : 057/B.2/DPP-Hanura/XII/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain menyetujui surat pengunduran diri Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa.

DPP Partai Hanura juga telah mengeluarkan surat persetujuan pergantian antar waktu atau PAW Dedi Syahputra dari anggota DPRK Langsa dengan Nomor : A/120/DPP-Hanura/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 lalu, kepada DPD Hanura Aceh untuk diteruskan kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa.

Sementara itu untuk proses Pengganti Antar Waktu anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura Langsa ini (Dedi Syahputra), DPC Partai Hanura Kota Langsa telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRK Langsa.

Sebelumnya, jelas Ali Sadly atau akrap disapa Alpis, yang bersangkutan Dedi Sahputra juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura DPC Kota Langsa tanggal 10 Juli 2023 kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa.

Atas dasar surat itu, langkah selanjutnya dilakukan DPC Hanura Langsa meneruskan surat tersebut ke DPP Partai Hanura melalui DPD Partai Hanura Aceh terkait permohonan pengusuran diri keanggotaan dan pengurus Dedi Syahputra di Partai Hanura DPC Kota.

Alpis juga menegaskan, sejak surat DPP Hanura tentang pemberhentian Dedi Syahputra dikeluarkan sebagai anggota Partai Hanura Kota Langsa, segala tindak-tanduk Dedi Syahputra tidak dibenarkan lagi mengatas namakan Partai Hanura.

“Jika ditemukan adanya segala bentuk kegiatan Dedi Syahputra masih mengatas namakan Partai Hanura, bukan tanggung jawab Partai Hanura Kota Langsa,” tukas Ali Sadly sembari tersenyum. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE