SINGKIL (Waspada): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menganulir SK Keputusan tentang penetapan Ketua Definitif dr Desra Novianto serta Ketua Fraksi Warman SE.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DPP NasDem Nomor.1.1a-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2024 tanggal 23 September 2024, pada diktum pertama menyebutkan telah mencabut surat keputusan yang sebelumnya Nomor.1.1-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024, yang dikeluarkan tanggal 21 Agustus 2024.
Surat DPP NasDem yang diteken Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Franziskus itu, menetapkan H Amaliun sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil dan dr Desra Novianto sebagai Ketua Fraksi.
Penetapan H Amaliun dan dr Desra Novianto sebagai Ketua Fraksi tersebut telah dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung di Aula Paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (24/9/2024) yang dipimpin Ketua Sementara H Amaliun serta Wakil Ketua Darto dan dihadiri sebanyak 22 anggota dewan.
Sekwan DPRK H Suwan yang membacakan surat keputusan DPP NasDem pada Rapat Paripurna Dewan menyampaikan, Paripurna DPRK Aceh Singkil terhadap pengusulan Ketua DPRK defenitif berdasarkan surat keputusan perubahan DPP NasDem, Nomor.1.1a-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2024.
“Di mana pada diktum pertama mencabut surat DPP NasDem yang sebelumnya. Selain perubahan usulan nama Ketua definitif kepada H Amaliun, DPP NasDem juga mengusulkan perubahan untuk Ketua Fraksi kepada dr Desra Novianto,” terang Suwan.
Terkait polemik penetapan Ketua DPRK definitif yang sempat dilaksanakan dua kali paripurna itu, Ketua Sementara H Amaliun yang dikonfirmasi Waspada.id mengaku tidak mengetahui proses diusulkannya nama dr Desra sebagai Ketua DPRK definitif dari DPP NasDem.
Namun setelah dikeluarkannya SK tersebut, Amaliun selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem, mengaku langsung berkordinasi dengan DPP dan mempertanyakan terkait SK yang dianggap kurang layak tersebut.
Mengapa dianggap kurang layak, karena yang bersangkutan masih baru dan belum pernah duduk di kursi legislatif.
“Dan saya sudah menyampaikan langsung bahwa saya selaku ketua partai di kabupaten dan telah 3 periode di DPR, serta sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRK 2019-2024, sehingga lebih berhak dan berpengalaman untuk membesarkan partai, apalagi satu-satunya di Aceh Partai NasDem menjadi pemenang Pemilu di Aceh Singkil,” ujarnya.
“Berdasarkan pertimbangan itulah DPP dengan sangat objektif menimbang segala kepentingan Partai, baik internal dan eksternal semuanya, dan DPP bersikap objektif melalui Ketua Umum Surya Paloh merevisi SK dan menunjuk saya sebagai pengganti,” tambahnya.
“Dan yang paling penting perlu kami sampaikan, bahwa di NasDem ini tidak ada konflik maupun perpecahan di internal partai. Kami tetap solid dan masih bersama bekerja keras untuk membesarkan partai kedepannya,” sambung H Liun usai memimpin rapat parpurna agenda pembacaan surat masuk dari DPP Partai NasDem.
Dia berharap dengan keputusan ini ke depannya tidak menimbulkan gesekan maupun polemik. “Selaku ketua partai saya mengimbau anggota baik yang di DPRK maupun yang di partai semua harus satu komando tegak lurus untuk perintah aturan dari DPP, DPW sampai ke DPD dan agar tidak ada manuver-manuver yang lain-lain lagi.
Dan perubahan ini di internal partai kami menjadi hal biasa, karena pastinya ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap H Liun
Dengan dikeluarkannya perubahan SK DPP NasDem terhadap penetapan ketua definitif tersebut H Amaliun juga memastikan tidak ada perubahan SK lagi dari DPP.
“Karena telah diberi amanah kita harus bertanggung jawab dengan tugas jabatan serta tugas partai dan siap untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRK dan berkolaborasi dengan insan pers dan menampung aspirasi masyarakat,” pungkas H Amaliun.
dr Desra Novianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa dirinya sangat menghormati keputusan DPP NasDem tersebut.
“Saya sangat menghormati keputusan DPP karena jabatan itu kan amanah karena akan kita pertanggung jawabkan kelak di akhirat,” ucap Desra. (b25)