BIREUEN (Waspada): Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no 10 tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih aktif yang mencalonkan diri dengan partai lain diwajibkan mundur dari partai sebelumnya.
“Saat pencalonan mereka harus mengunggah surat pernyataan pengunduran diri melalui Aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Itu sudah diproses di Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Bireuen, Saiful Hadi, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safrizal, kepada Waspada, Rabu (20/9).
Dijelaskan, tidak lama lagi akan memasuki pencermatan jadwal Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Pasca daftar caleg sementara kemarin ada tanggapan dari masyarakat dua orang yang sebelumnya mencalonkan diri lewat partai PDA kini mencalonkan diri melalui Partai Adil Sejahtera (PAS).
“Untuk itu kita telah mengklarifikasi dengan pihak yang bersangkutan dan sudah membuat surat pengunduran diri dan sudah meng upload ke aplikasi silon. Karena sekarang kita memantaunya melalui silon. Kedua orang ini masih memenuhi persyaratan dikarenakan sudah meng upload surat tersebut. Kewenangan kami di sini memastikan syarat yang dibutuhkan sesuai dengan aturannya,” jelas Safrizal.
Menurut Divisi Teknis KIP Bireuen tersebut, nantinya ada pencermatan DCT ketahapan akhir, sebelum penetapannya sebagai calon, maka berkas berkas mereka akan diverifikasi kembali oleh Komisi Pemilihan Independen KIP Bireuen. Aturan pengunduran diri tersebut bukan kepada dewan saja yang mencalonkan diri dari partai lain, tetapi untuk jabatan keuchik, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa jabatan lainnya.
“Sekarang, juga bisa dilihat surat edaran Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2023. Di situ disebutkan, kepada kami juga ada tembusannya,” demikian Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal. (czan)