Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Aceh Tamiang Akan Godok Tuntutan Pendemo

DPRK Aceh Tamiang Akan Godok Tuntutan Pendemo
Surat undangan yang diterbitkan DPRK Aceh Tamiang yang ditujukan kepada pihak terkait untuk mengodok atau membahas tuntutan pendemo terkait PT.DJ Alur Meranti dan PT.DJ Alur Jambu. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): DPRK Aceh Tamiang akan menggodok atau membahas bersama Forkompimda tentang tuntutan pendemo terkait kasus PT. DJ Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda dan PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Seperti diberitakan Waspada.id sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon didampingi anggota DPRK meminta waktu pada pengunjuk rasa dan kuasa hukum pengunjuk rasa selama sepuluh hari untuk menyikapi tuntutan pendemo.

Pada waktu itu, Ketua DPRK Fadlon yang turut didampingi sejumlah anggota DPRK antara lain, Maulizar Zikri, Sugiono Sukandar, Irwan Efendi dari Komisi III, Ishak Ibrahim dan Jamil Hasan dari Komisi II dan Erawati IS dari Komisi I saat dialog dengan pengunjuk rasa dan kuasa hukum mereka, Viski Umar H Nasution ,SH, MH yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRK, Rabu (27/8) pekan lalu.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon sedang memimpin dialog antara kuasa hukum pengunjuk rasa dan pengunjuk rasa dengan DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Rabu (27/8). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Pada dialog tersebut, kuasa hukum pengunjuk rasa, Viski Umar H Nasution menegaskan perlu dilakukan audit investigasi serta ditindaklanjuti dengan audit Penetuan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti lahan kebun kelapa sawit PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti sejak dilakukan penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang serta sejak dinyatakan oleh Kejaksaan bahwa lahan tersebut telah disita oleh penyidik.

“Mana boleh keluarga terpidana yang mengelola barang bukti, ada itu peraturan instruksi dari Jaksa Agung dan peraturan lainnya yang berlaku,” ungkap Viski.

Viski juga minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para Direksi PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti yang melakukan pengelolaan barang sitaan Kejaksaan, sebab para Direksi adalah keluarga dari terdakwa/terpidana, sehingga ada unsur niat jahat untuk memperkaya diri sampai lahan tersebut direbut oleh negara dan bila perlu dilakukan penyidikan terhadap direksi tersebut untuk diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Viski juga menuntut Coorporate Social Responsibility (CSR) PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti dihitung sejak PT tersebut berdiri hingga saat ini karena diduga PT tersebut tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada masyarakat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Bandar Pusaka.

“Harus dihitung semuanya CSR mulai sejak berdiri perusahaan sampai saat ini, uang atau bantuan CSR wajib dibagikan kepada masyarakat di dua kecamatan tersebut,” ujar Viski pada rapat di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang.

Kuasa Hukum pengunjuk rasa itu juga menegaskan, sudah ada keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 2024 yang lalu menyatakan lahan beserta isinya di PT.DJ Alur Jambu dan PT.DJ Alur Meranti disita negara Cq Pemkab Aceh Tamiang.

“Tetapi sampai saat ini kedua lahan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung disita negara belum juga dilakukan eksekusi oleh Kejari Aceh Tamiang untuk diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang agar bisa dikelola oleh Pemkab atau BUMD atau pun BUMN sebagai pihak ketiga, kalau dikelola Pemkab Aceh Tamiang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk digunakan kepentingan rakyat Aceh Tamiang dan Pemkab,” ungkapnya.

Menurut Viski, lahan tersebut harus keduanya dieksekusi dan bukan hanya satu lokasi lahan yang dieksekusi karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang merupakan upaya hukum peradilan tertinggi.

“Saya sebagai kuasa hukum pengunjuk rasa dan para pengunjuk rasa minta ketegasan jawaban dari DPRK Aceh Tamiang kapan persoalan yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa bisa dituntaskan oleh DPRK Aceh Tamiang,“ tegas Viski.

Menurut Fadlon, kalau tuntutan dari pengunjuk rasa yang terkait hukum itu tentu saja kewenangan aparat penegak hukum Kejaksaan atau Polres Aceh Tamiang.

Sedangkan untuk tuntutan dari pengunjuk rasa yang bukan ranah hukum, imbuh Fadlon, tentu mereka akan menggelar rapat terlebih dahulu sesuai tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan kepada Waspada.id, Sabtu (6/9), DPRK sudah mengirim surat kepada Bupati Aceh Tamiang, Forkompimda, perwakilan pengunjuk rasa dan semua pihak untuk hadir membahas tuntutan pendemo yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang, Senin (8/9).

Karena itu, tegas Fadlon, untuk membahas tuntutan pendemo tentu saja harus melibatkan eksekutif, Forkompimda Aceh Tamiang dan pihak lainnya supaya DPRK Aceh Tamiang tidak salah dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.(id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE