DPRK Aceh Tamiang Didesak Lakukan Pansus Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

- Aceh
  • Bagikan
DPRK Aceh Tamiang Didesak Lakukan Pansus Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang, Joko Sudirman menyerahkan surat permintaan pansus terkait HGU perkebunan kepada Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Juanda yang turut disaksikan oleh Ketua DPRK setempat, Fadlon.(Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Karang Taruna Aceh Tamiang menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang c/q Komisi I untuk melakukan pansus terkait adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Surat permintaan pansus langsung diserahkan oleh Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang Joko Sudirman kepada Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Juanda yang turut disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH di Karang Baru, Sabtu (8/2) kemarin.

“Ini persoalan serius, dimana ada dugaan terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang beroperasi tanpa memiliki HGU, DPRK Aceh Tamiang harus melakukan pansus agar persoalan ini menjadi terang benderang dan ada kepastian hukum,” ujar Joko Sudirman kepada Wartawan, Minggu (9/2).

Joko menjelaskan, pansus ini perlu segera dilakukan supaya potensi kerugian negara dapat dihentikan. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU disinyalir tidak menyetorkan pajak ke negara. “Melalui pansus ini diharapkan dapat menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mentaati azaz serta aturan yang berlaku dalam melakukan usaha perkebunan,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang,Muhammad Juanda mengatakan, surat dari Karang Taruna Aceh Tamiang akan segera diserahkan kepada Ketua Komisi I dan selanjutnya akan di bahas bersama anggota Komisi I.

“Surat dari Karang Taruna Aceh Tamiang akan kami bahas bersama dan akan diambil langkah-langkah lanjutan terkait persoalan ini,” ujar Politisi Partai Aceh.

Dari informasi berkembang, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.(b15)  


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Aceh Tamiang Didesak Lakukan Pansus Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

DPRK Aceh Tamiang Didesak Lakukan Pansus Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *