Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

DPRK Aceh Tamiang Diduga Gelar Sidang Paripurna Palsu Terkait Perubahan RAPBK TA 2022

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Mulai terungkap DPRK Aceh Tamiang diduga menggelar sidang paripurna palsu terkait Perubahan RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, sidang paripurna pengambilan keputusan dilaksanakan tidak cukup korum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRK.

Informasi yang berhasil dihimpun Waspada, Jumat (30/9), sidang paripurna yang diduga palsu tersebur berlangsung pada 22 September 2022 malam dengan agenda sidang paripurna ke I penyampaian pidato Bupati Aceh Tamiang tentang Rancangan Qanun Perubahan RAPBK Aceh Tamiang TA 2022.

Pada sidang pembukaan tersebut merupakan sidang paripurna pengambilan keputusan diduga hanya dihadiri sebanyak 17 orang dari 30 orang pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, seharusnya karena sidang pengambilan keputusan sesuai tata Tertib DPRK Aceh Tamiang wajib dihadiri minimal 22 orang anggota DPRK Aceh Tamiang.

Masih berdasarkan informasi, DPRK Aceh Tamiang tetap melaksanakan sidang paripurna tersebut karena jika dibatalkan tentu saja sidang paripurna harus dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRK Aceh Tamiang, sehingga jika hal itu terjadi maka bakal tidak terkejar lagi untuk membahas dan pengesahan Perubahan RAPBK Aceh Tamiang TA 2022 pada akhir September 2022.

Karena itu, meskipun sidang paripurna diduga tidak cukup korum, maka memaksakan kehendak melaksanakan sidang paripurna karena waktu sudah sangat mendesak untuk ketuk palu RAPBK Perubahan TA 2022.

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Eko Prasetyo ketika berulangkali ditemui dan dikonfirmasi Waspada, Jumat (30/9), untuk dimintai penjelasan dan meminta daftar absensi jumlah anggota dan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang yang menghadiri sidang paripurna ke I tidak dapat menunjukkan daftar absensi.

:Saya tidak tahu arsip absensi daftar hadir pimpinan dan anggota dewan siapa yang simpan absensinya, saya tidak ada menyimpan arsip absensi tersebut,” tegasnya .(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE