Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Kasus KKN Rp13,3 Miliar

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): DPRK Aceh Tamiang diduga terlibat dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebesar Rp13,3 miliar yang terjadi pada tahun 2020 terkait sejumlah paket proyek yang dikerjakan pada tahun 2019.

Informasi Waspada himpun, anggaran pembayaran sejumlah paket proyek yang dikerjakan selesai pada tahun anggaran 2019, namun diduga dibayar pada tahun 2020 dengan cara mendahului anggaran pada tahun anggaran 2020 melalui Perubahan APBK 2020 yang tidak ada disetujui oleh Banggar dan Fraksi-Fraksi ketika pembahasan Perubahan APBK 2020.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Kasus KKN Rp13,3 Miliar

IKLAN

Anehnya, walaupun anggaran tersebut tidak disetujui oleh Banggar dan Fraksi-fraksi, namun anggaran tersebut bisa muncul dalam buku Perubahan APBK Aceh Tamiang tahun Anggaran 2020. Bahkan uang senilai Rp13.383.250.951 sudah dibayar mendahulu anggaran dengan dalih ada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedomanan Penyusunan APBD Tahun 2020.

Padahal, menurut data Waspada peroleh, pembayaran proyek yang yang dikerjakan selesai pada tahun 2019 dan dibayar mendahului anggaran pada Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 dan ditolak pembahasan anggaran tersebut pada pembahasan Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2020 dan muncul anggaran tersebut dalam buku penjabaran Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2020 yang lalu terindikasi atau bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Permendagri Nomor 3 Tahun 2006 dan Permendagri 77 Tahun 2020 dengan sejumlah turunan perubahannya tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebab, pembayaran paket proyek tahun 2019 yang dibayar pada tahun 2020 bukan proyek tahun jamak (multi years)z bukan kejadian darurat, bukan kejadian luar biasa, bukan hutang jatuh tempo dan bukan akibat adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan hirarki Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 legalitasnya masih dibawah kedudukan UU lainnya yang berlaku berdasarkan azas lex superior doregat legi inferiori (kedudukan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi) dan azas lex posteriori derogat legi priori artinya peraturan yang baru mengesampingan peraturan lama ketika pada saat ada dua peraturn yang hirarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.

DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Kasus KKN Rp13,3 Miliar
Wartawan Waspada saat menyurati DPRK Aceh Tamiang untuk hak konfirmasi terkait dugaan DPRK Aceh Tamiang terlibat dalam kasus KKN sebesar Rp13,3 miliar yang terjadi pada tahun 2020 terkait sejumlah paket proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Waspada/Ist

Menurut analisis Waspada, Kedudukan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2020 jauh berada di bawah UU Keuangan Negara dan UU lainnya yang berlaku.

Meskipun begitu, pihak DPRK Aceh Tamiang ,walaupun anggaran sebesar Rp13,3 miliar yang tidak disetujui DPRK Aceh Tamiang tetapi bisa muncul dalam DIPA penjabaran Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2020. Malahan dibayar pada bulan Maret-April 2020 sebelum ketuk palu pengesahan Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2020, tetapi pihak DPRK Aceh Tamiaang tidak menggunakan Hak angket dan hak interplasi serta tidak melaporkan kasus dugaan KKN tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta tidak dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang semua pihak yang mengetahui kasus tersebut untuk memberikan argumentasinya.

Diduga pihak DPRK Aceh Tamiang terindikasi ikut terlibat dalam kasus dugaan KKN senilai Rp13,3 miliar.

Bahkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriato, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur serta Sekretaris Dewan DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita ketika Waspada mengkonfirmasi terkait kasus tersebut sudah berulangkali belum juga memberikan penjelasan kepada Waspada sampai saat ini.

Pihak DPRK Aceh Tamiang setiap dikonfirmasi terkait kasus tersebut hanya berjanji-janji saja akan memberikan penjelasan sejak Januari 2022 namun sampai hari ini Rabu (28/9) belum juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Bahkan wartawan juga telah menyurati pihak DPRK Aceh Tamiang guna mendapatkan hak konfirmasi juga belum mendapat balasan. (b14)

Foto utama: Suasana di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE