ACEH TAMIANG (Waspada.id): Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah guna memastikan hak masyarakat korban banjir tidak tertahan di meja administrasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (8/4) di ruang Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, para wakil rakyat menegaskan bahwa kecepatan penyaluran bantuan stimulan adalah harga mati untuk pemulihan ekonomi warga.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Maulizar Zikri, mengungkap data signifikan dari wilayah kerja Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Manyak Payed. Dari total 1.638 penerima manfaat di dua kecamatan, penyaluran telah mencapai tahap akhir, Kecamatan Banda Mulia: 750 penerima (tersisa 4 orang). Kecamatan Manyak Payed 888 penerima (tersisa 12 orang).
Pimpinan BSI KCP Manyak Payed, Azhari, menjelaskan, bahwa sisa penerima yang belum tuntas umumnya terkendala faktor eksternal, seperti penerima yang sedang di luar daerah atau telah meninggal dunia (menunggu verifikasi ahli waris).
Dalam forum ini, terungkap poin edukatif bagi masyarakat mengenai prosedur perbankan. Banyak warga bertanya mengapa saldo bantuan tidak bisa langsung ditarik.
Azhari menjelaskan,bahwa sesuai SOP Keamanan, dana bantuan awalnya diblokir otomatis untuk memastikan verifikasi data BPBD tepat sasaran. Namun, khusus bantuan bencana, bank menerapkan jalur hijau atau percepatan buka blokir segera setelah administrasi lengkap. Bantuan ini disalurkan dengan skema penggunaan 80% dan 20% sesuai aturan teknis pemanfaatan dana stimulan.
Tak hanya soal banjir, legislator DPRK Aceh Tamiang, Muazzin, memberikan catatan kritis bagi perbankan terkait penguatan ekonomi mikro melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Perbankan jangan hanya menunggu di kantor, harus jemput bola ke pasar-pasar dan pedagang kecil. Sosialisasi prosedur harus masif agar pelaku usaha kecil tidak takut atau bingung dengan urusan administrasi perbankan,” tegas Muazzin.
Diujung pertemuan, pimpinan dan anggota DPRK yaitu Syaiful Bahri, Sugiono, Irwan Effendi, Dodi Fahrizal, dan Aisyah Amalia, mengingatkan perbankan agar tidak bersikap kaku dalam birokrasi.
Data pemerintah harus menjadi panglima, prosedur hukum tetap dijaga, namun kemanusiaan dan kebutuhan mendesak warga pasca-musibah harus menjadi prioritas utama.
Pastikan data ahli waris segera dilaporkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia agar dana bisa segera dicairkan. KUR adalah hak pelaku usaha kecil,jangan ragu bertanya kepada pendamping desa atau pihak bank mengenai prosedur pengajuannya.(id76)










