DPRK Aceh Tamiang Terbitkan Surat Aneh

- Aceh
  • Bagikan
DPRK Aceh Tamiang Terbitkan Surat Aneh
Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 4 Juli 2023. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): DPRK Aceh Tamiang menerbitkan surat rekomendasi terkait pengusulan nama calon Pj. Bupati Aceh Tamiang yang akan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2023-2024.

Pasalnya, hasil telusuran dan catatan Waspada, pada tanggal 4 Juli 2023 DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dan menerbitkan rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023 tentang manajemen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Dalam rekomendasi yang diteken Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tersebut berisi tiga poin rekomendasi. Salah satu point isi rekomendasi DPRK Aceh Tamiang itu tercantum, DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman untuk memberikan sanksi kepada ketua Baperjakat beserta tim berupa rotasi internal di lingkup Baperjakat Aceh Tamiang.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Aceh Tamiang juga sudah melayangkan surat kepada Mendagri dan KASN untuk melakukan evaluasi atau penggantian Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra yang juga Ketua Baperjakat Aceh Tamiang dan Mendagri serta KASN sudah setuju tentang usulan dari Pj Bupati Aceh Tamiang.

Anehnya lagi, pada tanggal 21 Oktober 2023 Mendagri menerbitkan surat Nomor: 100.2.1.3/5638/SJ, hal usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang. Surat ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menerbitkan surat Nomor: 131/2223, perihal usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang. Surat itu ditujukan kepada Ketua Fraksi Gerindra, Ketua Fraksi Partai Aceh, Ketua Fraksi Tamiang Sepakat dan ketua Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan di DPRK Aceh Tamiang.

Usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang dari fraksi-fraksi paling lambat sudah diserahkan kepada DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 6 November 2023, karena paling lambat harus diserahkan kepada Mendagri pada tanggal 8 November 2023 di Jakarta.

DPRK Aceh Tamiang Terbitkan Surat Aneh
Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 7 November 2023. Waspada/Muhammad Hanafiah

Terkait hal itu, pada tanggal 7 November 2023, DPRK Aceh Tamiang menerbitkan surat rekomendasi Nomor: 800/2245, hal usulan nama calon Pj. Bupati Aceh Tamiang yang diserahkan ke Mendagri berisi tiga nama yaitu Drs. Asra, Drs. Meurah Budiman dan Murthala.

Surat rekomendasi tersebut sangat aneh, karena diterbitkan tanpa melaksanakan rapat pimpinan DPRK bersama ketua fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang.

Sebelum surat rekomendasi tersebut terbit, memang Fraksi Partai Aceh Tamiang mengusulkan nama Meurah Budiman, Fraksi Tamiang Sepakat mengusulkan Meurah Budiman dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan mengusulkan nama Meurah Budiman. Sedangkan Fraksi Gerindra belum ada mengusulkan nama calon Pj. Bupati Aceh Tamiang.

“Memang benar saya sebagai ketua Fraksi Gerindra belum ada memutuskan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang dan saya juga tidak ada membubuhi stempel untuk usulan. Stempel Fraksi Gerindra ada di kantong saya,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra, Sugiono Sukandar melalui telefon kepada Waspada, Kamis (9/11).

Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon kepada Waspada, Kamis (9/11) menyatakan tidak ada dibuat rapat melibatkan pimpinan dan ketua fraksi-fraksi. “Seharusnya sebelum diterbitkan rekomendasi harus dilaksanakan rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi,” tegas Fadlon.

Kemudian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur melalui telefon kepada Waspada, Kamis (9/11) menyatakan dirinya dan Fraksi Tamiang Sepakat tidak ada mengusulkan Asra.

Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita ketika dikonfirmasi Waspada melalui telepon, Kamis (9/11) menjelaskan dirinya tidak ada membuat surat dan tidak ada memparaf surat rekomendasi yang ditujukan kepada Mendagri.

“Surat tersebut memang sudah ada pada Ketua DPRK Aceh Tamiang, tetapi sebagai sekwan tidak ada saya buat surat dan tidak ada paraf surat itu,” ungkapnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (8/11) dan Kamis (9/11) melalui telefon dan pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait kasus ini. (b14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *