KUALASIMPANG (Waspada.id): DPRK Aceh Tamiang terpaksa menunda pengambilan keputusan terkait tuntutan pendemo atas kasus PT. DJ Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda dan PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (8/9).
Informasi diperoleh Waspada.id dari DPRK Aceh Tamiang, Senin (8/9), DPRK Aceh Tamiang sudah mencoba menggelar rapat untuk membahas tuntutan pendemo terkait kasus PT. DJ.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri dan dihadiri komisi terkait serta utusan pendemo.
Tetapi rapat yang berlangsung di gedung DPRK itu terpaksa dibatalkan karena Kajari Aceh Tamiang dan unsur Forkopimda tidak dapat hadir sekaitan dengan kunjungan Kajati Aceh pada waktu yang sama.
Menurut informasi, Kajari Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H mendampingi Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H, begitu juga Forkopimda Aceh Tamiang lainnya menghadiri kunjungan Kajati.
Ketua DPRK, Fadlon kepada Waspada.id di ruang kerjanya, membenarkan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri yang dihadiri undangan lainnya terpaksa ditunda karena kunjungan Kajati Aceh.
“Rapat ditunda sampai batas waktu belum diketahui karena harus dijadwal ulang. dan harus disesuaikan lagi dengan jadwal kegiatan Kajari dan Bupati Aceh Tamiang,” tegas Fadlon.
Kuasa Hukum Pemkab Aceh Tamiang, Rahmad Syafrial, SH ketika ditanya Waspada.id saat berada di DPRK Aceh Tamiang menyebutkan dirinya belum bisa memberikan komentar karena belum melihat dan membaca keputusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dengan PT. DJ.
“Saya belum baca salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, belum bisa menanggapinya,” tegas Rahmad Syafrial. (Id.93)