Aceh

DPRK Aceh Utara Bahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian

DPRK Aceh Utara Bahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR membuka Rapat Dengar Pendapat Umum, terhadap Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi, Rabu (12/11). Waspada.id/Zainal Abidin
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada.id) : Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi, Rabu (12/11) di Aula Sekdakab Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Aidi Habibi yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, rancangan qanun (peraturan daerah) tersebut merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah masuk dalam program legislasi kabupaten tahun 2025. “Penting regulasi daerah yang mampu melindungi aset pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat,” tegas Aidi Habibi AR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, Aceh Utara dikenal sebagai lumbung padi terbesar di Provinsi Aceh, dengan luas lahan sawah mencapai 38.417 hektare. Mayoritas penduduknya adalah petani padi yang menggantungkan hidup dari hasil panen.

Dia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Karena itu, DPRK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang fokus pada tiga komponen utama yaitu perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.

“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas karena ancaman alih fungsi lahan ke sektor non-pertanian semakin meningkat,” tegasnya kembali.

Sementara itu, pengelolaan pertanian diharapkan dapat meningkatkan produksi, menjaga kesuburan tanah, dan menambah nilai ekonomi hasil tani. Adapun penyelenggaraan irigasi perlu dibenahi karena banyak jaringan irigasi mengalami degradasi yang berdampak pada turunnya produktivitas.

“Rancangan qanun ini disusun sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yakni Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aidi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan qanun. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi serta upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat harus terus diupayakan agar qanun yang disusun mencerminkan tuntutan masyarakat serta memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat umum tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara.

Pada kegiatan itu dihadiri para kepala dinas, forum Mukim, Forum Geuchik, Keujreun Blang, akademisi, tokoh masyarakat, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP), para perwakilan perusahaan BUMN seperti PT. PGE, PT. PIM dan lainnya.(id71)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE