LHOKSUKON (Waspada.id): DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK TA 2025, Selasa (19/8).
Dalam rapat terungkap, target pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan turun 3,57 persen, sedangkan belanja daerah berkurang 2,08 persen.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025,dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, selaku pimpinan rapat, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekda Aceh Utara Nomor: 900/1086 tanggal 11 Agustus 2025, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Arafat menjelaskan, Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara pada 15 Agustus 2025 telah menetapkan jadwal paripurna ini. Selain penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS, juga dilakukan penyerahan buku rancangan perubahan untuk selanjutnya diteliti dan dibahas Panitia Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.
“Pembahasan akan difokuskan pada besaran plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2025 menurut kegiatan, serta target pendapatan asli daerah,” ujar Arafat.
Untuk mempercepat proses, Panitia Musyawarah memberikan waktu pembahasan selama sembilan hari, terhitung sejak 19 Agustus setelah rapat paripurna hingga 27 Agustus 2025. Hasil pembahasan nantinya akan dilaporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pendapatan Dan Belanja Daerah Aceh Utara Turun
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ikut menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, mewakili pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Sekda menjelaskan bahwa target pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan turun 3,57 persen dari target awal. Semula, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2.633.081.333.709. Namun, setelah perubahan, target tersebut direvisi menjadi Rp2.539.102.577.497. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang Rp93.978.756.213 atau 3,57 persen.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Sebelum perubahan, total belanja direncanakan sebesar Rp2.686.025.388.669.Setelah perubahan, jumlahnya direvisi menjadi Rp2.630.235.736.009. Dengan demikian, belanja daerah berkurang Rp55.789.652.660 atau sekitar 2,08 persen.
Sekda Aceh Utara menegaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, adanya penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025. Kedua, adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
“Perubahan ini merupakan upaya sinkronisasi kebijakan fiskal daerah agar sesuai dengan kondisi riil keuangan dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas,” ujar Murtala di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.
Kegiatan itu ikut dihadiri, Wakil Ketua-I DPRK Aceh Utara H.Jirwani Ibnu, S.E., Wakil ketua II Drs. As’adi, Wakil Ketua III Aidi Habibi AR. Selain itu juga hadir, para anggota DPRK Aceh Utara. Sekwan DPRK Aceh Utara Fakhruradhi., MH, Ketua MAA, Aceh Utara Tgk. Idris Thaib, Kepala Sekretariat MPU Wahyuddin., SH. Juga para Asisten Setda Kabupaten Aceh Utara. Para unsur SKPK Kabupaten Aceh Utara. Sertan para Kabag dan Camat Se Kab. Aceh Utara.(id77)