Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan Gabungan Komisi Terhadap Empat Raqan

DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan Gabungan Komisi Terhadap Empat Raqan
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil sedang menandatangani berita acara pengesahan rancanahan Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/8).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada.id): DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 untuk penyampaian laporan Gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V terhadap empat Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/8).

Dalam laporan dibacakan Tajuddin, S.Sos menjelaskan, empat rancangan qanun yang dibahas yaitu, Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara. Selain itu juga Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Terakhir, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025–2029.

“Gabungan komisi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, Badan dan Panitia Khusus Pembahasan RPJMK Aceh Utara atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara pada 4 Agustus 2025,” jelas Tajuddin.

Dia juga menambahkan, qanun merupakan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun berfungsi sebagai instrumen kebijakan pelaksanaan otonomi daerah, peraturan pelaksana dari undang-undang yang lebihkan tinggi, serta penampung kekhususan dan keragaman daerah.

Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM. Ikut dihadiri Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE bersama sejumkah kepala SKPK. (id71)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE