KUTACANE (Waspada.id): DPRK Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2025, Rabu (13/8).
Masa sidang tersebut membahas rancangan qanun RPJMK Tahun 2025-2029, rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara Tahun 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029, nota kesepakatan KUA-PPAS APBK Agara Tahun 2026 dan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan APBK Agara Tahun 2025.
Dalam pidato Bupati Agara, HM Salim Fakhry, SE, MM menjelaskan, penyusunan PJMD dimulai dengan penyusunan rancangan teknokratik sejak akhir tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan awal pada tahun 2025.

Setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maka dilakukan agenda konsultasi publik rancangan awal RPJP, pembahasan dengan DPRK.
Setelah adanya persetujuan bersama nantinya, rancangan qanun ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan selanjutnya dilakukan penetapan qanun RPJM Kabupaten Aceh Tenggara, terang bupati.(id80)