KUTACANE (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara rapat Internal Badan Musyawarah (Banmus), persiapan pelaksanaan paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Bupati Aceh Tenggara APBK 2024, Kamis, (7/8).
Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Muhammad Hatta mengatakan, rapat Banmus tersebut juga membahas persiapan RPJMD 2025-2030, KUA-PPAS APBK 2026 dan KUA-PPAS Perubahan APBK 2025, rapat itu berlangsung di ruang rapat Ketua DPRK Aceh Tenggara.
“Rapat internal tadi dipimipin langsung Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza,” kata Hatta.
Ia menjelaskan, rapat ini dilakukan untuk mengejar pelaksanaan paripurna tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Mengingat waktu batas akhir pelaksanaan paripurna adalah 15 Agustus 2025.
“Pelaksanaan paripurna akan berlangsung pada tanggal 12-14 Agustus 2025 mendatang,” pungkas Hatta.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tenggara, Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Muhammad Hatta, Anggota DPRK Bukhari, Dian Reza Fahlevi, Mirza Al Mahmubi, dan beberapa anggota dewan lainnya.(id80) DPRK Agara saat rapat Banmus persiapan Paripurna. Waspada.id/Seh Muhammad Amin













