Aceh

DPRK Agara Setujui Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023

DPRK Agara Setujui Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menyetujui rancangan Qanun tentang perubahan APBK Tahun Anggara 2023 menjadi Qanun APBK- P Agara dalam sidang paripurna masa sidang I di ruang rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, pada Sabtu (30/9).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Denny Febrian Roza, Wakil Ketua 1 Jamudin Selian, dan Wakil Ketua 2 Maruan Hanafi dan anggota DPRK Agara serta dihadiri seluruh Pimpinan OPD, kata Pj Bupati Agara melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy, S. Sos kepada Waspada, Minggu (1/10) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan, Penjabat Bupati Drs. Syakir, M. Si mengatakan APBK merupakan rencana keuangan tahunan Pemkab Agara, dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif, Perubahan APBK 2023 juga berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dan permendagri nomor 84 tahun 2022.

“APBK perubahan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khusunya untuk Kabupaten Aceh Tenggara,” terang Pj. Bupati.

Lebih lanjut, Syakir berharap dengan adanya perubahan APBK Anggaran Tahun 2023 dapat memberikan perubahan kondisi ekonomi, pembangunan serta kebutuhan masyarakat kedepannya bisa lebih baik lagi. pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rancangan APBK Perubahan Aceh Tenggara 2023 mengalami penurunan sebesar Rp.6, 2 miliar, bila dibandingkan dengan APBK murni sebelumnya yang disahkan dewan dan pihak Pemkab Agara.

Pendapatan tercatat sebesarRp.1.213.146.241.578,00, sedangkan pada APBK murni sebelumnya tercatat sebesar Rp.1.219.443.625.975,00. Rincian pendapatan Aceh Tenggara tersebut terdiri dari PAD yang semula Rp.92.331.850.000,00, mengalami kenaikan sebesar Rp.5.989.873.959,00 dan menyebabkan PAD pada Perubahan 2023 menjadi Rp.98.321.723.959,00.

Dari 3 item sumber PAD tersebut, Pajak Daerah yang semula Rp. 16.450.000.000,00 dan Retribusi Daerah sebesar Rp.60.531.850.000,00 tidak mengalami perubahan, sedangkan Lain-lain PAD yang sah, semula Rp.15.350.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.5.989.873.959,00 hingga menyebabkan lain-lain PAD yang sah pada APBK Perubahan 2023 menjadi Rp.21.339.873.959,00.

Belanja Daerah pada RAPBK Perubahan 2023 tercatat sebesar Rp.1.282.004.505.571,00 naik Rp. 54.133.474.541,00, sedangkan pada APBK murni 2023 tercatat sebesarRp.1.227.871.031.030,00. Pembiayaan Daerah terutama penerimaan pembiayaan, penerimaan pembiayaan dan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya semula Rp.8.427.405.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.60.698.696.872,00 menjadi Rp.69.117.101.927,00. (cseh)

Teks Foto: Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza (ditengah), sebelah kiri Pj Bupati Syakir, sebelah kanan Wakil Ketua I, 2 DPRK, Jamudin Selian dan Maruan Hanafi saat menerima setujui Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE