BANDA ACEH (Waspada): DPRK Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 dari Wali Kota Iliza Saa’duddin Djamal dalam rapat paripurna, Senin (23/6). Penyerahan dokumen tersebut disaksikan Wakil Ketua II DPRK Dr Musriadi dan anggota DPRK lainnya.
Ketua DPRK Irwansyah, ST, menyatakan rapat paripurna ini penting untuk akuntabilitas publik dan pemerintahan yang transparan. “Rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk laporan resmi atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama pada awal tahun anggaran lalu,” ujarnya.
Irwansyah menambahkan DPRK akan menilai efektivitas program, realisasi anggaran, dan tantangan dalam pelaksanaannya. “Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini disusun dengan data dan informasi yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. Pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan akan menjadi dasar penting untuk perencanaan APBK tahun berikutnya,” tuturnya.
Wali Kota Iliza Saa’duddin Djamal menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Maka pada hari ini, kami hadir untuk memenuhi amanat konstitusi, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2024 kepada Dewan yang terhormat, sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab Pemerintah Kota kepada rakyat,” kata Iliza.
Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRK, anggota DPRK, Forkopimda, SKPK, camat, dan tamu undangan.(b02)