Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Bireuen Desak Pendataan Ulang Aset Bergerak Daerah Untuk Tingkatkan PAD

DPRK Bireuen Desak Pendataan Ulang Aset Bergerak Daerah Untuk Tingkatkan PAD
Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma, Kamis (2/10). Waspada.id/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada.id): Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma, mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak milik daerah. Pendataan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat, hingga alat berat yang berada di setiap dinas.

Surya Dharma menekankan pentingnya transparansi kepada publik mengenai jumlah dan keberadaan aset-aset tersebut. Ia juga meminta agar aset-aset yang ada dikembalikan terlebih dahulu.

“Aset yang bergerak perlu didata juga. Roda dua, roda empat, maupun alat berat yang ada di dinas. Itu harus transparan kepada publik, berapa jumlahnya dan di mana keberadaannya dan dikembalikan terlebih dahulu,” kata Surya Dharma kepada Waspada.id, Kamis (2/10).

Menurutnya, penertiban aset daerah berkaitan erat dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai sumber PAD selama ini masih bermasalah, terutama dari sektor pajak dan retribusi galian C yang rawan kebocoran.

Selain kendaraan dinas, Surya juga menyoroti aset terbengkalai seperti ambulan, kapal keruk, maupun alat-alat berat yang sudah tidak layak pakai. Ia menyarankan agar aset tersebut didata ulang kembali untuk kemudian bisa dilelang.

DPRK Bireuen mendukung pembentukan Badan Pendapatan dan Aset Daerah yang rencananya digabung dari tiga dinas. Rancangan qanun terkait susunan perangkat daerah itu sudah pernah dibahas secara umum di Badan Legislasi DPRK dan akan dibahas kembali.

Sebelumnya, Bupati Bireuen Mukhlis telah membentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus menyikapi persoalan penguasaan aset oleh pihak ketiga dan lemahnya dokumentasi aset pemerintah.(id.73)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE