Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Dan Pemko Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2023

Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRK Banda Aceh, Rabu (31/8/2022). sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari Pemko hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amirudin, dan jajaran SKPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Dan Pemko Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2023

IKLAN

Adapun postur APBK sementara tahun 2023 yang telah disetujui bersama secara garis besar terdiri atas pendapatan daerah diproyeksikan senilai Rp1.277.986.010.674. Angka ini turun sebesar 7,3 persen dari target pendapat daerah APBK 2022. Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan senilai Rp128.186.010.647.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 diproyeksikan senilai Rp10.000.000.000 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan senilai Rp2.800.000.000 yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan dokumen yang akan menjadi acuan untuk menyusun anggaran bagi tiap-tiap dinas, badan, kantor, serta SKPK di Banda Aceh.

Farid melanjutkan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi prioritas harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun 2023.

Dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur, maka akan tergambar besaran alokasi serta urgensi program kegiatan pembangunan yang mesti diprioritaskan dalam dokumen R-APBK pada tiap-tiap jajaran SKPK Banda Aceh.

“Untuk memenuhi legalitas bersama, maka perlu dilakukan penandatangan bersama terhadap dokumen PPAS tahun 2023 antara Pemko dan DPRK Banda Aceh,” katanya.

Farid menambahkan, dalam laporan badan anggaran (Banggar) tentang KUA-PPAS tahun 2023 pada paripurna sebelumnya, juga sudah disampaikan saran, kritik, dan pendapat demi kesempurnaan KUA PPAS tersebut.

“Oleh karenanya, dewan menyetujui agar KUA-PPAS tahun 2023 dapat dilanjutkan pembahasannya menjadi rancangan qanun APBK Banda Aceh sebagaimana amanat dalam program legislasi kota (prolek) tahun 2022,” ujar Farid.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE