Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Desak BPN Hentikan Pembuatan Sertifikat Tanah Pemkab Di Kecamatan Leuser

Ketua DPRK Deni Febrian Roza (baju kuning ) ketika memimpin rapat pembahasan penerbitan sertifikat pribadi di atas tanah milik Pemkab Aceh Tenggara, Kamis (3/11) .Waspada.id/ Ali Amran
Ketua DPRK Deni Febrian Roza (baju kuning ) ketika memimpin rapat pembahasan penerbitan sertifikat pribadi di atas tanah milik Pemkab Aceh Tenggara, Kamis (3/11) .Waspada.id/ Ali Amran
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, sepakat mendesak pihak terkait agar menghentikan dan mengevaluasi pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Aceh Tenggara di Kecamatan Leuser.

Munculnya statemen dewan yang disampaikan Ketua DPRK Deni Febrian Roza, pada rapat koordinasi dengan OPD terkait, pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Kamis (3/11) seluruh komisi di DPRK dan pihak PWI tersebut mencuat ditengah derasnya desakan masyarakat Aceh Tenggara membatàlkan dan menunda pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab di Kecamatan Leuser yang diduga bermasalah dan sarat masalah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Desak BPN Hentikan Pembuatan Sertifikat Tanah Pemkab Di Kecamatan Leuser

IKLAN

“Permasalahan kepemilikan tanah hingga diterbitkannya sertifikat tanah milik pribadi di atas tanah milik Pemkab Aceh Tenggara tersebut, harus segera diselesaikan karena jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan masalah yang lebih besar lagi,” kata Deni FR.

Masalahnya, tanah bekas hutan lindung yang telah dibebaskan pemerintah dan telah dijadikan area penggunaan lain seluas 12.900 hektar tersebut, mutlak milik Pemkab karena itu dalam pengusulan dan pembuatan hak milik oleh warga,harus melalui Surat Keputusan pelepasan oleh bupati sebagai kepala daerah.

Jika tanpa ada surat keputusan pelepasan lahan dari bupati, lantas warga mengusulkan sertifikat dan sertifikat tanah yang diusulkan pada pihak BPN terbit, maka sertifikat tanah yang ada di atas Area Penggunaan Lain tersebut, harus di evaluasi kembali, sedangkan sertifikat tanah yang sedang diajukan warga pada pihak BPN, untuk sementara waktu dihentikan.

Proses pembuatan sertifikat tanah pribadi di atas tanah milik negara dan Pemkab Aceh Tenggara tersebut harus dihentikan, sampai dibentuknya tim dari berbagai elemen untuk mengevaluasi sertifikat tanah di Kecamatan Leuser tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Drs.Ali Surachman menjelaskan, dari 12.900 hektar tanah hutan lindung yang dibebaskan pemerintah dan dijadikan Area Penggunaan LaIn (APL) di kecamatan Leuser, berdasarkan data dan informasi yang kami terima dari pihak BPN , ada 41 warga Leuser yang telah mendapaatkan sertifikat hak milik dari pihak BPN.

Sedangkan sertifikat tanah yang sedang dan telah diajukan warga Leuser pada pihak BPN kutacane, tercatat sebanyak 620 persil tanah, namun yang mengajukan sertifikat kepemilikan tanah di atas area penggunaan lain itu, banyak juga warga luar Aceh Tenggara atau warga Kabupaten Karo.

Fajri Gegoh, salah seorang tokoh pemuda di Aceh Tenggara kepada Waspada mengatakan, mendukung penuh upaya yang dilakukan pihak DPRK agar mengevaluasi sertifika kepemilikian tanah pribadi di atas tanah milik negara di Kecamatan Leuser.

” Ini merupakan langkah dan ide cemerlang yang dilakukan dewan, agar kepemilikan tanah di kecamatan Leuser yang disebut-sebut cacat hukum tersebut, karena tak ada SK pelepasan hak tanah oleh Pemkab Agara bisa ditertibkan dan upaya untuk menghindari orang per orangan ,menjadi tuan tanah yang menguasai tanah milik Pemkab dalam jumlah yang sangat luas,” ujar Fajri Gegoh Selian.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE