Ketua LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (Gertak) Aceh Utara Muslim Hamidi. Waspada/Ist
ACEH UTARA (Waspada): Terkait ancaman PJ Bupati Aceh Utara akan tarik saham dari Bank Aceh Syariah, LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (Gertak) meminta DPRK memanggil Pj Bupati Aceh Utara untuk mencegah kebijakannya yang merugikan daerah, Kamis (18/1).
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Gertak Aceh Utara Muslim Hamidi menyikapi ancaman Pj Bupati Aceh Utara akan menarik saham daerah dari Bank Aceh Syariah.
“Kita berharap DPRK Aceh Utara untuk bersikap tegas dan memanggil PJ Bupati Aceh Utara. PJ Bupati Aceh Utara jangan sampai membuat kebijakan yang merugikan daerah dan Masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Muslim mengatakan selama ini Kabupaten Aceh Utara sudah sangat diuntungkan karena memiliki Saham besar pada PT. Bank Aceh Syariah (BAS).
Pengelolaan Bank Aceh Syariah sudah sangat bagus dan PT. BAS sudah menjadi Perusahaan Perbankan yang memiliki Manajemen Pengelolaan cukup baik. Sehingga dengan menaruh saham pada Bank Aceh Syariah sudah terbukti sangat menguntungkan.
Maka bisa menjadi celaka apabila saham tersebut ditarik dan masyarakat tidak mengerti dengan Pola pikir Pj Bupati seperti itu.
Jangan sampai karena alasan ingin menyelamatkan Bank BPR Aceh Utara yang sudah salah urus justru merugikan daerah dengan menarik saham pada Bank Aceh Syariah yang sudah sangat bagus perkembangan bisnisnya.
Muslim menyebutkan secara logika tidak mungkin bisa menyelamatkan perusahaan yang salah urus dengan mengorbankan kepemilikan saham pada Bank Aceh Syariah yang selama ini telah memberikan banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat Aceh utara.
Terkait dengan hal itu, maka meminta DPRK Aceh Utara agar sebaiknya segera memanggil PJ Bupati untuk sadar dengan logika pikirnya yang sesat.
Di samping itu, menyangkut dengan keinginan Pj Bupati ke depan akan menempatkan Dana Desa pada BUMDes untuk penambahan modal kerjasama dengan Bank BPR melalui Dana Desa juga perlu diperhatikan tentang kemungkinan direalisasikan.
Apabila ingin menggunakan BUMDes tentu daerah harus memahami bahwa Menteri Desa setiap tahun nya mengeluarkan kebijakan tentang prioritas penggunaan Dana Desa termasuk di bidang pengembangan BUMDes. Sehingga yang menjadi perdebatan, apakah nanti desa-desa yang memiliki BUMDes memiliki kepercayaan untuk menaruh modal saham nya dan bekerjasana dengan Bank BPR Aceh Utara karena sudah dikenal salah urus.
Jangan juga nanti pemerintah Aceh utara terkesan memaksakan kehendak nya untuk menyuruh kepala desa mengalokasikan Dana Desa nya pada BUMDes untuk dikelola oleh Bank BPR. Tentu semua pihak khawatir ini tidak akan sehat pengelolaan bisnis nya.
Muslim menjelaskan dirinya justru lebih percaya kepada pengelolaan Bank Aceh Syariah yang sudah terbukti sangat bagus. “ Kami juga mendapat informasi bahwa sudah ada wacana dari Anggota DPR RI yang akan mengupayakan ke depan untuk menjadikan Kementerian Desa sebagai satu-satunya kementerian yang mengurusi urusan Dana Desa. Termasuk akan membatasi daerah agar tidak bisa mengeluarkan aturan maupun kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa,” paparnya.
Muslim berharap agar Pemerintah Aceh Utara benar-benar bijak dalam menyikapi persoalan ini, ancaman PJ Bupati Aceh Utara ini mesti disikapi secara bijaksana oleh DPRK Aceh Utara.
Sehingga daerah Aceh utara dan masyarakat nya tidak dirugikan oleh keputusan Pj Bupati. (b09)