Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Langsa Tetapkan Lima Anggota KIP Langsa

DPRK Langsa Tetapkan Lima Anggota KIP Langsa
Suasana paripurna DPRK Langsa saat penetapan lima Komisioner KIP Kota Langsa, Jumat (29/9).Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Kota Langsa menetapkan lima Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa pada sidang paripurna, Jumat (29/9) petang.

Adapun kelima Komisioner yang terpilih dan berhak diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditetapkan sebagai anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 yakni menurut Ridwan, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M. Al Fadhal dan Fauzan Rizal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Langsa Tetapkan Lima Anggota KIP Langsa

IKLAN

Kemudian, nama-nama yang ditetap sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KIP Langsa periode 2023-2028, yaitu Rahmadani, Muhammad Khairi, Wahyu Ilham, Riswandar dan Syahrul.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, mengatakan bahwa Anggota KIP Langsa sudah ditetapkan dalam paripurna, selanjutnya, nama-nama tersebut akan dibawa ke KPU. Setelah itu, kelima anggota KIP Langsa akan dilantik.

“Alhamdulillah, ini sudah ditetapkan Lima orang anggota KIP. Selanjutnya, akan di bawa ke KPU, setelah selesai di KPU baru akan dilantik. Siapa yang melantik saya belum tahu siapa,” katanya.

Lalu, Ia menjelaskan, penetapan terhadap anggota KIP Langsa yang terpilih memang sedikit terlambat karena beberapa hal. Namun, yang pasti saat ini tugas DPRK sudah selesai.

Maimul, mengharapkan agar anggota KIP Langsa yang sudah ditetapkan dan nanti akan segera dilantik agar dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya dan dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di Langsa dengan sukses.

“Saya ucapkan selamat, dan pasti kita harap mereka ini bisa bekerja dengan baik, dan menyukseskan Pemilu 2024 nanti yang juga berlangsung di Kota Langsa,” tandasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE